Perancis Kenakan Pajak Tinggi
JAKARTA (riaumandiri.co)- Industri minyak sawit terus mendapat tekanan yang bertubi-tubi dari luar negeri. Kali ini, ganjalan tersebut datang dari negara Perancis. Rencananya, di Perancis, impor minyak sawit dan turunan akan dikenakan pajak tinggi hingga € 300 per ton.
Pajak tersebut melonjak signifikan bila dibandingkan saat ini yang berada dikisaran € 98 per ton-€ 100 per ton. Kenaikan pajak itu dikenakan lantaran selama ini lahan perkebunan sawit menjadi penyumbang deforestasi dan penyebab penyakit pada yang menkonsumsinya.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, Bayu Krisnamurthi mengatakan, langkah yang dilaukan oleh pemerintah Prancis tersebut sangat diskriminatif. "Bagi Indonesia ini sebagai bentuk diskriminasi," kata Bayu, Selasa (2/2).
Meski impor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunnya relatif kecil dibandingkan negara di kawasan Eropa yang lain, namun hal ini membuat citra sawit menjadi semakin menurun.
Kebutuhan minyak sawit dan turunan di Perancis setiap tahun berada dikisaran 50.000 ton-150.000 ton. Untuk pemasoknya, mayoritas adalah Indonesia, Malaysia dan Afrika.
Guna menyelesaikan persoalan ini, ada beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah. Dalam jangka pendek, pemerintah telah merencanakan lobo-lobi dengan negara-negara produsen minyak sawit dan pemerintah Prancis. Namun.
bila mekanisme tersebut tetap tidak dapat menyelesaikan persoalan itu, maka akan didorong dengan melakukan Counter Measure atau tindakan balasan. "Proses ke WTO akan dilakukan bila kebijakan pajak tetap dilakukan," kata Bayu. (kon/ara)