JPU Tolak Pledoi Jamal Abdillah
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Jamal Abdillah, terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis. Lebih lanjut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
JPU
Demikian terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (2/2). Sidang kemarin mengagendakan tanggapan JPU atau replik atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketui Achmad Setyo Pudjoharsoyo, JPU menolak pernyataan terdakwa yang menyatakan tuntutan JPU terlalu bombastis. Seperti diketahui, dalam kasus ini Jamal Abdullah dituntut hukuman 14 tahun penjara ditambah pencabutan hak politik.
"Tuntutan ini telah sesuai dengan kasus. Kejahatan luar biasa. Sehingga penjatuhan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera. Tuntutan itu sangat pantas sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tegas JPU Yusuf Luqita.
Selama ini, menurut JPU, koruptor selalu tampil dengan senyum dan manis di hadapan masyarakat melalui media massa. Seharusnya sikap tersebut tidak patut ditampilkan. Hal inilah yang kemudian yang dianggap pantas oleh JPU dengan perbandingan tuntutan yang mereka ajukan terhadap terdakwa.
Sementara, terkait hasil audit perhitungan kerugian negara yang menjadi pertanyaan terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU menegaskan proses perhitungan telah dilakukan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Terkait auditor yang menghitung kerugian negara, kami telah menghadirkan saksi auditor BPKP," tegasnya.
JPU juga menolak pledoi terdakwa yang menyebutkan JPU hanya melakukan copy paste Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian. JPU menegaskan jika sebelum memeriksa saksi-saksi di saat persidangan, seluruhnya ditanya mengenai BAP tersebut, dan tidak ada satu pun saksi yang mencabut BAP-nya. Dari sanalah, keterangan saksi-saksi dibuat sesuai dengan BAP penyidik Kepolisian.
Tetap Pada Pembelaan
Atas replik ini, mantan Ketua DPRD Bengkalis tersebut menyampaikan tanggapannya (duplik) yang dilakukan secara lisan. "Pada intinya kami tetap pada pledoi yang kami sampaikan. Karena replik JPU, hanya mengulang nota tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Tidak ada yang baru dalam replik tersebut," pungkas penasehat hukum Jamal Abdillah, Saut Maruli Tua Manik.
Dalam kasus ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Beberapa tersangka adalah mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Kini keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Dalam dakwaan JPU terhadap Jamal Abdillah, dinyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Disebutkan ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima kelompok masyarakat hanya sebesar Rp52.237.760.000
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya terdakwa Jamal sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta dan Amril Mukminin Rp10 juta. (dod)