Komisi 3 Panggil BLH dan BPBDPKD
Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/2) kemarin menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Daerah Kabupaten Pelalawan.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi 3 DPRD Pelalawan dan dipimpin langsung Ketua Komisi 3 DPRD Pelalawan Imustiar SIp ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi yakni H Oerpan, H Mukhlis Ali, Junaidi Purba dan Sekretaris Komisi H Saniman SE serta undangan mewakili SKPD yang bersangkutan.
Dalam rapat yang dilaksanakan singkat ini mereka para wakil rakyat ingin meminta kejelasan dari SKPD yang diundang terkait rencana atau program yang akan dilaksanakan di tahun 2016 khusus untuk penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016, apakah dana yang dianggarkan melalui APBN ini dinilai sudah tepat sasaran apa belum sehingga mereka ingin mengetahui secara rinci soal realisasinya di lapangan nantinya.
"Jadi undangan kita memanggil bapak-ibu ke sini, kami ingin mengetahui soal realisasi anggaran yang dianggarkan lewan DAK apakah sudah tepat sasaran apa belum, jadi kami ingin mengetahui penjelasan dari ibu dan bapak soal rencana kegiatannya seperti apa," kata Ketua Komisi 3 DPRD saat membuka rapat dengar pendapat.
Mendengar penjelasan tersebut, Widyani selaku PPTK kegiatan penggunaan Anggaran DAK dari BLH mengakui kalau tahun 2016 ini mereka mendapatkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
"Dana sebesar itu digunakan harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Pusat yang kebanyakan untuk kegiatan pembuatan sumur serapan di wilayah perkantoran, dan lubang biofori serta kegiatan lainnya yang di utamakan dalam kegiatan bank sampah sehingga ada juga untuk pembelian kendaraan roda tiga beberapa unit. Kata Widya.
"Jadi karena penggunaan DAK harus sesuai dengan Juknis, maka ada sekitar anggaran sebesar Rp400 juta gak bisa digunakan karena spek terkunci dari pusat dan tak bisa kita gunakan," jelas Widya.
Lain hal nya dengan BPBDPKD, dari instansi tersebut disampaikan bahwa tahun ini mereka tidak menerima bantuan anggaran dari DAK walaupun sebelunnya permohonan lewat proposal sudah di sampaikan, dengan demikian kegiatan yang sudah terencana jadi batal semua.
Menyikapi hal ini, ketua komisi menyarankan agar masalah penggunaan DAK harus direalisasikan secara tepat sasaran, dan tidak perlu mengikuti Juknis dari pusat sebab kebutuhan pusat dengan di daerah tidak sama.
"Jadi untuk merealisasikan hal itu, kita akan coba konsultasi ke kementrian soal penggunaan anggaran DAK, sebab anggaran yang diberikan kalau tidak tepat sasaran tentu akan banyak ruginya bagi daerah, maka dari itu kita akan coba apakah bisa nantinya direalisasikan tanpa harus mengikuti Juknis," jelas Imustiar.***