Rutan Rengat Gelar Penyuluhan Hukum
RENGAT (riaumandiri.co) - Dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian, serta memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, menggelar penyuluhan hukum terhadap ratusan warga binaan pemasyarakatan.
Acara bertema, "Membangun masyarakat sadar hukum," dipusatkan di aula Rutan Rengat. "Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program nasional Kemenkum HAM (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tidak hanya kita di Rutan Rengat, penyuluhan ini juga dilaksanakan diseluruh Rutan dan LP di Indonesia," ujar Kepala Rutan Rengat Abdul Azis, Senin (1/2).
Disebutkan, maksud dari kegiatan ini meliputi, terselenggaranya penyuluhan hukum secara serentak sebagai pengejawantahan "negara hadir" melalui pendidikan hukum kepada masyarakat strategis Kemenkum HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, hukum menjadi "energi" yang mampu menjadi pendorong dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, khususnya bagi warga binaan.
Sementara itu, tujuan dari penyuluhan hukum tersebut yaitu, agar masyarakat (WBP, red) memahami era MEA dari aspek hukum. "Sehingga, masyarakat menjadi cerdas hukum yang pada akhirnya tercipta budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat," tegasnya. Adapun narasumber dalam penyuluhan itu, Karutan Rengat Abdul Azis, Karupbasan Desrianto dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur. Hadir juga dalam acara itu seluruh pegawai dan pejabat Rutan Rengat dan Rupbasan. (inh/aag)