Swalayan Diimbau tidak Jual Produk Kedaluwarsa
SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti H Syamsuar Ramli, mengimbau seluruh pengusaha toko dan swalayan yang ada di Kepulauan Meranti, agar menjual barang bermerek dan senantiasa memperhatikan masa berlaku barang. Sehingga tidak sampai menjual produk yang kadaluarsa.
Hal itu dimaksudkan agar seluruh produk makanan dan minuman yang dijual itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Konsumen yang akan mengkonsumsi produk itu juga mendapat perlindungan hukum, sesuai aturan berlaku.
“Jadi, mulai saat ini tidak ada lagi produk bahan makanan atau minuman yang dijual bebas, tanpa memiliki merek atau tanpa terdaftar di pemerintah,”tegas Syamsuar, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Senin kemarin, saat menghadapi perayaan hari raya Imlek.
Sama halnya dalam menyambut hari besar keagamaan lainnya, seperti Idulfitri, Natal, Tahun Baru.
Disebutkan Syamsuar, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi guna mengingatkan
para pengusaha toko maupun swalayan terhadap aturan yang ada. Sehingga diharapkan para pengusaha tidak pernah lalai apalagi sengaja melakukan pelanggaran. Setiap pelanggaran hukum akan ada sanki tegas,”kata dia.
"Selain itu, kepada lapisan masyarakat juga diimbau dalam setiap membeli produk, makanan atau minuman agar tidak lupa mengamatinya. Apakah produk itu masih baru, terdaftar atau barangkali sudah habis masa berlaku edarnya,”sebut Syamsuar lagi.(jos)