TERKAIT KASUS KEMATIAN MIRNA

Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka

Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta (riaumandiri.co)-Polda Metro Jaya telah menetapkan status Jessica Wongso sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna.

"Status tersangka sudah ditetapkan semalam, pagi ini Jessica sudah ditangkap di sebuah hotel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti di Jakarta, Sabtu (30/1).
Ia menjelaskan Jessica ditangkap di sebuah hotel kawasan Mangga Dua, Jakarta, karena ketika dicari di rumahnya tidak ada orang.

Jessica dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Jessica  wajib didampingi pengacara.

Menurut Krishna, saat pemeriksaan tersangka, polisi akan mengkonfirmasi dengan keterangan saat ia masih sebagai saksi karena ada yang tidak konsisten.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo Yahya menyatakan berkas kasus terkait pembunuhan Mirna hampir selesai.

"Kami hanya berkoordinasi mengenai penyempurnaan berkas, nanti hasilnya tunggu saja di proses persidangan," kata Waluyo Yahya, Jumat (29/1) sore.

Kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) diduga akibat pembunuhan berencana.
Polisi telah menemukan bukti dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk keterangan saksi ahli yang diperkuat alat bukti lainnya.

Polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari pakar psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono.

Menurut Sarlito, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pembunuh Mirna yang diracun dengan senyawa sianida.

Sarlito menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka pembunuhan Mirna yang dicantumkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (ant/rin)