Sat Reskrim Polres Rohil Amankan 6 Ton Kayu Ilog
BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)-Bantah lakukan pembiaran, Sat Reskrim Polres Rohil mengamankan 6 ton kayu hasil illegal logging di Bagansiapiapi. Kayu tersebut sebagian berada di darat dan sebagian lagi di sungai, saat ini semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohil.
“Kita tidak lakukan pembiaran, kita kontinyue melakukan penangkapan, bahkan satu alat berat juga sudah kita amankan sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Eka Ariandy, Jumat (29/1), saat Musda IV DPD II KNPI Rohil, di gedung serbaguna, Bagansiapiapi.
Penangkapan katanya, dilakukan Kamis (28/1) pukul 20.00 WIB, tersangka dalam penyelidikan, TKP Jalan Kecamatan, dengan barang bukti kayu olahan berupa papan sebanyak 6 ton. Pihaknya menurut Eka mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan, lalu personel Sat Reskrim langsung berangkat ke TKP dan menemukan tumpukan kayu olahan itu, sebagian di darat dan sebagian di sungai, yang tidak diketahui siapa pemiliknya, kayu itu langsung dievakuasi ke Mapolres.
Sebelumnya diberitakan, aktifitas illegal logging atau pembalakan liar di Rohil semakin marak.
Pantauan di lapangan, Rabu (27/1), sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah kayu keluar dari hutan, di parit Jalan Berkat Batu 4 dengan leluasa, bahkan beberapa batang sudah disusun di pinggir jalan.
Kayu dipinggir jalan setelah keluar dari parit merupakan kayu keras dengan ukuran panjang, diperkirakan untuk bahan baku dock. Sedangkan kayu lainnya masih terlihat berada dalam parit, dirangkai panjang setelah dihanyutkan dari dalam hutan.
Informasi yang berhasil dirangkum, jalan dan parit ini merupakan tempat keluar kayu illog sudah cukup lama, dan berkelanjutan, anehnya, aparat terkesan tutup mata atas praktek illegal logging ini.(rtc/hen)