Perda Sampah Jangan Setengah Hati
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta tidak setengah hati dalam mensosialisasikan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi hendaknya benar-benar tepat sasaran dan sampai ke seluruh masyarakat hingga pelosok desa.
“Pada prinsipnya kita sambut baik rencana pemberlakuan perda sampah ini. Namun tentunya masyarakat harus tahu dulu isi dari perda tersebut. Bukan hanya masyarakat kota melainkan juga hingga pelosok desa,” ujar pengamat Sosial Nanang Syawaluddin kepada wartawan, Jumat (29/1).
Dikatakan, dirinya sudah membaca langsung isi dari perda tersebut dan kalau bisa diterapkan, maka akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Kabupaten Bengkalis kedepan. Dirinya optimis, kalau Perda ini benar-benar terealisasi, maka Kabupaten Bengkalis akan menjadi kabupaten yang bersih, indah dan nyaman, tidak hanya bagi masyarakat tempatan melainkan juga bagi pendatang.
“Menurut saya, Perda ini cukup objektif, baik Pemerintah maupun masyarakat punya tanggung jawab dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang bersih. Tinggal lagi bagaimana penerapannya, agar benar-benar terlaksana tanpa menimbulkan persoalan sosial,” katanya.
Jebolan Universitas Riau ini mengatakan, sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah tidak bisa hanya sekedar melalui media cetak dan elektronik maupun ceramah-ceramah. Namun harus disampaikan secara langsung ke tengah-tengah masyarakat, karena isi ranpera tersebut cukup kompleks. “Sulit amensosialisasikan perda dengan materinya yang begitu banyak. Masyarakat harus membaca langsung perda tersebut,” ujarnya lagi.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) pada tahun ini mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1). “Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insyaallah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,” ujar Indra Gunawan.
Dikatakan, mengingat Perda ini baru disahkan sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam Perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu Perda tersebut berisi larangan membuat sampah sembarangan.
“Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana,” kata Indra. (man)