8 Tersangka Diancam Hukuman Mati
JEPARA (riaumandiri.co)-Sebanyak delapan tersangka yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (27/1) bisa diancam hukuman mati.
"Dengan barang bukti sabu yang cukup banyak, tentu ancaman hukumannya, hukuman mati," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kamis (28/1).
Kedelapan tersangka yang diancam hukuman mati tersebut, yakni empat orang warga Negara Pakistan dan empat orang warga Negara Indonesia. Keempat warga asing tersebut, yakni berisinial FQ, AM, RZ dan TQ. Sedangkan warga pribumi yakni berisinial YN, TY, KI, dan DT. Menurut dia, sabu tak ubahnya sebuah mesin pembunuh bagi generasi bangsa Indonesia. Untuk itu, dia berharap, persoalan narkoba menjadi perhatian bersama.
"Semua pihak harus mewaspadainya karena hal itu merupakan mesin pembunuh," ujarnya. Masyarakat, kata dia, harus mulai waspada, termasuk pemilik bangunan yang sering menyewakan tempat juga tidak boleh acuh dan asal menerima uang dari persewaan tanpa mengetahui aktivitas sesungguhnya.
Ia memastikan, barang bukti sabu yang diperoleh dari gudang di Desa Pekalongan, Jepara, yang merupakan kelompok jaringan Pakistan lebih dari 100 kg karena masih ada 100 mesin generator set (genset) yang belum dibongkar dari 149 genset yang ada.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, selain 100 kg sabu, yakni timbangan digital, dua unit mobil boks, genset dan filter 249 unit, uang valas dan rupiah total Rp700 juta, telepon genggam, dan buku tabungan. (kcm/mel)