Berkas BRI Seikijang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci mengaku setelah proses pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi oleh tersangka RK yang sebelumnya tercatat sebagai Staf di BRI Unit Bandar Seikijang.
Saat ini kasus tersebut dalam waktu dekat pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menjalani proses Persidangan.
Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Bandar Seikijang tersebut saat ini dikarenakan memang sudah waktunya untuk disidangkan setelah dilakukan proses pemeriksaan berkas dan melengkapi berkas yang diterima dari penyidik Polda Riau pada Akhir Bulan Desember lalu.
"Mungkin dalam waktu dekat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Bandar seikijang akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dan kalau enggak ada halangan pekan ini kita limpahkan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni proses persidangan, demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidsus nya Reza Antoni.SH kepada Haluan Riau Selasa (26/1).
Reza juga mengatakan dalam kasus yang ditanganinya tersebut merupakan kasus perdana yang harus di selesaikan bersama tim jaksa lainnya di meja hijau, sebab sejak pelimpahan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan penahanan tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti tersangka diantaranya berupa uang cash senilai Rp8.395.856.000 yang saat ini dititipkan oleh kejaksaan di BRI jalan Sudirman Pekanbaru beserta 1 unit mobil merk Toyota Etios Valco warna hitam dengan No Pol BM 1989 RK dan STNK atas nama Tersangka Rinaldi Kurniawan yang dititipkan di rumah Penitipan Benda Sitaan Negara Pekanbaru.
"Jadi sejak dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Riau, kita langsung melakukan pemeriksaan ulang berkas sekaligus melengkapinya untuk proses persidangan yang kemungkinan bakal kita gelar dalam waktu dekat ini, yang jelas secepatnya kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk secepatnya disidangkan," ungkap Reza
Terkait adanya perbedaan jumlah nominal kerugian dengan uang sitaan yang diamankan dengan hasil audit yang disampaikan oleh Polda Riau. Reza mengaku bahwa pihaknya akan membahasnya dalam persidangan.(pen)