Penyidik Periksa Empat Saksi di Dumai
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kota Dumai, Selasa (26/1). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan restitusi atau kelebihan bayar atas Pajak Badan CV Paku Alam (PA) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai pada tahun 2008 silam.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa siang. Dikatakan Mukhzan, proses pemeriksaan dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik dari Kejati Riau, Rohim.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Pak Rohim langsung yang memimpin Tim Penyidik," ungkap Mukhzan kepada Haluan Riau di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Mukhzan menyebut kalau pemeriksaan hari dilakukan terhadap empat orang saksi. Tiga orang diantaranya merupakan masyarakat yang diduga mengetahui dugaan kasus yang tengah disidik Korps Adhyaksa Riau tersebut.
"Mereka adalah R, I, dan AA. Ketiganya adalah warga Kota Dumai," lanjut Mukhzan.
Selain itu, Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap IS yang merupakan pegawai Bank Mandiri Cabang Kota Dumai.
Kendati telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, Mukhzan menyebut kalau pihaknya belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti. Sejumlah saksi masih dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Mukhzan.
Penyidik Kejati Riau, dalam perkara ini diketahui telah melakukan gelar perkara pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Berdasarkan gelar perkara tersebut ditetapkan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat Kajati Riau Nomor : Prin-01/N.s/Fd.1/01/2016. Adapun penanganan perkara dilakukan tim penyidik Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejati Riau.
Sementara modus perkara ini dilakukan dengan cara seolah-olah ada pembayaran pajak oleh CV PA yang disetorkan ke kantor Pajak Dumai. Kenyataannya, pajak yang dibayarkan tersebut adalah fiktif. Dalam perjalanannya dikatakan jika CV PA selaku wajib pajak yang membayarkan kewajibannya telah terjadi kelebihan bayar atau dikenal dengan istilah restitusi. Pembayaran pajak itu dimanipulasi, sehingga dimintakan kelebihan bayar pajak senilai Rp800 juta.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jendral Pajak meminta peneliti Kejati Riau untuk memeriksa berkas atas proses penyelidikan yang dilakukan internal mereka. Saat diteliti, ternyata berkas perkara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, sehingga proses selanjutnya diambil alih oleh penyidik Kejati Riau.(dod)