Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu
SUNGAIPAKNING (HR)-Jajaran Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil meringkus dua orang pengedar Uang Palsu asal Palembang di Desa Api Api, Minggu (24/1) sekitar pukul 09:15 WIB. Tersangka berinisial BA (45) dan AS (30). Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan Upal pecahan 50 ribu dan 20 ribu senilai Rp 30 juta lebih dan 250 bngkus rokok.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Irwanto mengatakan, kedua tersangka ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat yang mecurigai salah seorang tersangka yang membelanjakan uang nya disalah satu kedai.
Dikatakan Kanit Reskrim, kedua tersangka diringkus berawal ketika salah seorang tersangka berinisial BA membeli minuman Aqua menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu di salah satu warung milik Joni. Setelah pergi, pemilki warung merasa curiga dengan uang tersebut dan kemudian mengoleskan air di uang tersebut. “Merasa curiga pemilik warung mengoleskan air ke uang tersebut dan setalh dioleskan warna uang tersbeut berubah dan kemudian pemilik warung tersebut mencari pelaku,” jelas Kanit.
Tak ama berselang pemilik warung menemukan pelaku yang juga sedang berbelanja di sebuah warung lainnya dan kemudian pelaku ditangkap warga dan melaporkannya ke polsek Bukit Batu. Dari hasil pengembangan kemudian tersangka BA mengakui bahwa ada salah seorang temannya lagi yang juga melancarkan aksi penukaran UPAL ini. “Tak lam kemudian salah seorang pelaku juga berhasil kita ringkus ketika sedang berisitirahat dissebuah mushola di Desa Teluk Air,” Kata Kanit Res lagi.
Dari pengakuannya tersangka UPAL tersebut didapatka dari salah seorang bernama EKO di palembang, Rp 1 juta UPAL dibeli senilai Rp 250 ribu dan pelaku sudah satu minggu beraksi di daerah Dumai dan di Kecamatan Bukit Batu dengan modus membeli rokok serta makanan mengunakan UPAl tersebut.
“Hasil rokok yang dibeli dari setiap warung dan juga dari pasar malam akan dijual lagi kepada orang yang membelinya,” kata Kanit. Dari tangan tesangka juga diamankan barang bukti 1.646 lembar Upal pecahan RP 20 ribu, 20 lembar pecahan Rp50 ribu, 310 bungkus rokok merk Sampoerna, 40 bungkus rokok merk Clas Mild, 2 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah Hp Nokia dan Samsung serta dua unit motor jenis Vario warna hitam.
‘’Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanju, serta uang senilai Rp 4 juta hasil penukaran dari Upal tersebut,’’ ujar Kanit. (man)