Puluhan TV Kabel tak Kantongi Izin
PEKANBARU (HR)-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau menegaskan, puluhan televisi kabel di Riau beroperasi saat ini,
Puluhan TV
diketahui tidak memiliki izin. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat Riau bersikap selektif memilih langganan televisi kabel tersebut.
Seperti dituturkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Zainul Ikhwan, hingga saat ini hanya sekitar 50 TV kabel yang beroperasi di Riau yang mengantongi izin.
"Selebihnya sama sekali belum mengatongi izin, jumlah usaha tivi kabel yang beroperasi di Riau jumlahnya hampir seratus," ujarnya, Minggu (24/1).
Dijelaskannya, pengurusan izin tivi kabel dilakukan secara bertahap. Ada dua izin tivi kabel untuk beroperasi, pertama dua IPP (izin penyelenggaran penyiaran prinsip) yang biasanya hanya setahun dan Izin Penyiaran Tetap (IPT) yang diberikan Kementerian Kominfo.
"Sementara, kita KPID hanya memberikan rekom kelayakan dan terus memantau program siaran televisi kabel yang beroperasi. Karena kewenangan kita untuk mengawasi siaran. Jadi, kalau ada yang heboh ini tahapnya di Kementerian," beber Zainul.
Disebutkannya, masyarakat mesti berhati-hati memilih langganan tivi kabel tersebut. Bila salah memilih, masyarakat juga selaku konsumen, yang akan merasakan langsung dampaknya. "Karena, kalau siarannya jelek itu bagaimana masyarakat bisa komplain dan mereka mengambil kontraknya dari mana," ujar Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan, permasalahan yang sering dihadapi di lapangan perusahaan tivi kabel yang belum memiliki izin bergabung dengan perusahaan tivi kabel yang sudah mengantongi izin.
"Kadang mereka bergabung dengan yang sudah punya izin. Jadi, masalah buat kita. Padahal, jika memang itu bergabung harusnya dari awal berdiri," terangnya.
Zainul mengaku, KPID sering melaporkan dan diminta menjadi saksi terkait tivi kabel yang beroperasi di Riau."Kita sudah sering proses dan laporkan, diminta jadi saksi masalah tivi kabel tak berizin ini proses, bahkan satu kasus sudah sampai ke MA. Kita imbau dorong mereka urus izin dan kalau tidak mengurus kita lapor Kepolisian," terangnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby meminta agar tivi kabel yang beroperasi anpa izin untuk ditertibkan karena ini jelas merugikan, seperti untuk beroperasional mereka tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak.
"Ini harus ditertibkan dan kalau mau siaran itu harus diurus izin. Dan menjelang izin selesai itu mestinya distop. Tivi kabel itu kan luar biasa banyak puluhan ribu pelanggannya. Kalau tidak berizin, mereka pajaknya kan tidak dibayar," beber Suhardiman. (rud)