Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai
JAKARTA (HR) – Peran pengawasan dan pembinaan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap organisasi masyarakat tidak berfungsi secara maksimal.
Padahal, peran pengawasan tersebut secara jelas tercantum dalam pasal 53 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemayarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, di Jakarta, baru-baru ini, terkait dengan maraknya organisasi Gafatar di sejumlah daerah belakangan ini.
Menurut dia, munculnya Gafatar atau organisasi yang patut diduga membawa aliran sesat dan meresahkan masyarakat, menunjukkan bahwa selain fungsi pengawasan dan pembinaan yang tidak berjalan, pemerintah sudah lalai dalam menyeleksi pendaftaran organisasi masyarakat yang dapat menyebarkan aliran sesat dan dapat meresahkan masyarakat.
Hal ini, imbuhnya, terbukti dengan terdaftarnya Gafatar sebagai ormas di beberapa daerah salah satunya di Maluku.
Dia menerangkan, pada saat pendaftaran harusnya menteri, gubernur atau bupati/walikota wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran. Ini sesungguhnya sesuai ketentuan Pasal 17 UU Ormas.
“Jadi, Pemerintah tidak kebobolan dengan munculnya ormas baru, yang memiliki visi fundamentalis dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, pemerintah diharapkan segera menyusun peraturan pemerintah, yang merupakan delegasi UU Ormas terkait pengawasan ormas.
Dengan begitu, ujarnya, kedepan tidak saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Nasir menyatakan, untuk mencegah munculnya ormas model Gafatar, diharapkan Pemerintah memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap ormas. Selain pula, pembinaan agar ormas tersebut memahami bahwa organisasinya beraliran sesat dan dapat menimbulkan konflik luas di masyarakat
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikut Gafatar, sebaiknya pemerintah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap organisasi Gafatar.(sen)