Untuk Kawasan Pasar

TPP Serahkan Draf HGB ke Pemkab

TPP Serahkan Draf  HGB ke Pemkab

RENGAT(HR)-PT Tunggal Perkasa Plantations menyerahkan draft pelepasan Hak Guna Bangunan untuk kawasan Pasar Sri Gading Airmolek dan SDN 021 Airmolek II di Kecamatan Pasir Penyu kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Inhu Hendry Yasnur, Minggu (24/1), mengatakan draft pelepasan dua HGB dari PT TPP tersebut diterima pada Jumat (22/1).

Dua HGB yang dilepaskan Nomor 83 seluas 5,8 hektare, dan HGB Nomor 56 dengan luas lahan 6000 meter dengan total keseluruhan seluas 6,4 hektare.

HGB 83 tersebut merupakan kawasan Pasar Sri Gading yang di dalamnya termasuk balai adat, kantor Desa Candi Rejo, musala, Posyandu dan lainnya. Sedangkan HGB 56 merupakan lahan yang di atasnya berdiri SDN 021 Airmolek II. Menurutnya, draft pelepasan HGB menjadi dasar pendaftaran penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pemkab, serta menghapuskan status HGB terhadap lahan  di BPN .
 
"Dengan adanya pelepasan HGB ini, Pemkab Inhu sudah tidak mempunyai kendala lagi untuk membangun kembali pasar Sri Gading Air Molek, dan status lahan SDN 021 Airmolek II juga sudah menjadi jelas," ujarnya. Sementara itu, CDO PT TPP Sukmayanto, mengatakan pihaknya akan menggelar acara penyerahan lahan tersebut dengan Pemkab Inhu.
 
Dijelaskan, pelepasan dua HGB itu merupakan bentuk CSR PT TPP buat masyarakat yang diserahkan melalui Pemkab. Lahan tersebut akan digunakan sebagai fasilitas umum dan bentuk CSR pendidikan.

"Kami masih menunggu kesiapan Pemkab Inhu, jika draft tersebut sudah tidak ada masalah, maka kami akan menggelar acara penyerahan lahan secara simbolis. Kemungkinan yang menyerahkan nantinya langsung Direktur Astra Agro Lestari dari Jakarta," sebutnya. (eka/kic)