Bupati: Warga Silakan Panen
KEPENUHAN(HR)- Bupati Rokan Hulu Achmad menginstruksikan kepada masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang tergabung dalam anggota Koperasi Sawit Subur Jaya, memanen 305 hektare kebun kelapa sawit yang bersengketa dengan PT Budi Murni.
Hal ini diungkapkan Bupati Achmad disampaikannya saat bersilaturahmi dengan masyarakat Kepenuhan Timur, Rabu (28/1) sore di areal perkebunan PT AMR yang bermitra dengan masyarakat setempat.
Dijelaskan Bupati, anggota Koperasi Sawit Subur Jaya sudah bisa memanen kelapa sawit tersebut mulai Kamis (29/1). Persoalan yang terjadi antara PT AMR yang bergabung dengan masyarakat Kepenuhan Timur melawan PT Budi Murni dimenangkan oleh PT AMR.
Alasannya lahan yang diklaim PT Budi Murni yang terletak di Desa Kepenuhan Timur tidak sah, karena yang mengeluarkan surat izinnya adalah Lurah Kepenuhan Tengah. Dengan demikian azas kepemilikan PT Budi Murni batal demi hukum.
Ditambahkan BUpati, saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian gugatan PT Budi Murni kalah. Tak puas, PT BM banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan putusannya sama dengan PN Pasir Pengaraian. PT BM naik banding lagi ke Mahkamah Agung (MA).
Melihat kasus demi kasus seperti itu, Bupati menyampaikan Masyarakat Kepenuhan Timur mulai Kamis (29/1), sawit seluas 305 hektare agar di panen saja dengan baik.
Untuk itu agar tidak terjadi permasalahan saat masyarakat memanen, Bupati mengimbau kepada seluruh pihak keamanan mulai dari kepolisian, koramil, satpol PP hingga asisten Tata Pemerintahan dan dinas terkait menjaga ketat pengamanan di lapangan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mulai Kamis (29/1) warga Kepenuhan Timur saya intruksikan agar memanen sawit tersebut dengan tidak berbuat anarkis di lapangan. Ambilah hasilnya secara bersama-sama sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan PT AMR," tegasnya.
Bupati juga menyampaikan, untuk tahap awal hanya diperbolehkan memanen swait seluas 305 hektare. Untuk selanjutnya akan dilakukan pertemuan kembali.
Lega Manager PT AMR Triana Nur mengatakan lega dengan keputusan yang disampaikan Bupati Rohul.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Rohul yang telah memutuskan bahwa sawit seluas 305 hektare sudah bisa dipanen oleh masyarakat Kepenuhan Timur. Dengan demikian masyarakat bisa terbantu perekonomiannya," terangnya.
Dijelaskan Triana, tahun 2006 PT Agro Mitra Rokan dan masyarakat Desa Kepenuhan Timur telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan pola KKPA. Kesepakatan ini melibatkan 700 KK.
Penanaman perdana sawit tersebut dilakukan Bupati Rohul Achmad tahun 2007. Seyogyanya sekarang lahan ini sudah bisa dibagikan kepada masyarakat. Namun karena ulah oknum-oknum yang menghalang-halangi dan ingin merebut lahan tersebut, sehingga sampai saat ini belum dapat dibagikan.
Tahun 2008 masyarakat membuka lahan kembali seluas lebih kurang 850 hektare yang telah di land clearing.
"Saat saya naik haji lahan tersebut dikuasai oleh oknum tersebut, akhirnya pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit jadi terbengkalai. Tahun 2011, dari lahan seluas 850 hektare hanya 350 hektare yang dikuasai PT AMR. Sisanya 500 hektare dikuasai oknum-oknum Firaun gaya baru.
Tahun 2011 terjadi pembakaran pada barak milik PT AMR dan saat kejadian di lokasi ada pengamanan dari pihak Kepolisian. Namun sampai saat sekarang tidak ada tindakan yang dilakukan.
Dua tahun kemudian masyarakat Kepenuhan Timur melaksanakan pula kerja sama dengan BRI cabang Pasir Pengaraian sebagai mitra untuk mendukung pembangunan kebun kelapa sawit.
Namun karena terjadi lagi permasalahan dengan oknum tersebut, membuat pihak BRI ragu-ragu untuk memberikan pinjaman.
Dengan telah ditetapkan oleh Bupati Rohul bahwa sawit tersebut mulai Kamis sudah bisa dipanen Masyarakat, dirinya merasa lega. Karena yang dinanti-nanti selama ini sudah terjawab.
Hal senada juga disampaikan Ketua Koperasi Sawit Subur Jaya Iskandar As. Dikatakannya Bupati Rohul telah membantu masyarakat Desa Kepenuhan Timur. Untuk itu pihaknya akan berusaha menjaga keamanan dan ketertiban saat melaksanakan panen tersebut. Sehingga masyarakat bisa terbantu.
"Kami masyarakat Kepenuhan Hulu merasa lega dengan putusan Bupati Rohul yang mengatakan lahan seluas 305 hektare sudah bisa dipanen oleh masyarakat," katanya.***