BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 198,303 Ton Solar
Karimun (HR)- Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 198,303 ton minyak solar senilai Rp1,72 miliar dengan kapal pengangkut MT An Hock GT 99,5 berbendera Mongolia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Parjiya di Meral, Kabupaten Karimun Rabu mengatakan, MT An Hock ditangkap kapal patroli BC-20006 yang dikomandani Purwadi di perairan Tanjung Sengkuang, Batam, Sabtu (16/1) malam.
Parjiya mengatakan, BC-20006 melakukan penegahan terhadap tanker minyak tersebut saat melakukan patroli di perairan yang rawan dilintasi kapal-kapal penyelundupan.
Nakhoda CL tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan yang sah ketika petugas patroli memeriksa dokumen muatan kapal tersebut.
Berdasarkan keterangan nakhoda, minyak solar yang diangkut tanker tersebut berjumlah sekitar sekitar 198,303 ton dengan nilai sekitar Rp1,72 miliar, dengan asumsi harga solar tersebut sebesar Rp8.700 per liter.
"Kami masih mendalami apakah solar tersebut merupakan solar subsidi. Namun demikian, kami berasumsi solar itu disubsidi dengan harga saat ini Rp8.700 per liter," kata Parjiya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo.
Menurut keterangan nakhoda dengan enam kru tersebut, minyak solar yang dimuat MT An Hock berasal dari perairan Outer Port Limit (OPL) Timur, Malaysia.
Ia menduga tanker tersebut menampung solar dari kapal lain dengan cara tidak sah.
Ia belum dapat memastikan asal minyak solar tersebut, namun diduga hendak dibawa ke Batam.
"Pemiliknya kita belum tahu, dan kita juga belum dapat memastikan asal minyak itu.
Biar bagian penyidikan yang melakukan penyelidikan," ucapnya.
Kabid PSO Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo menambahkan, modus operandi yang dilakukan tanker minyak itu adalah mengangkut barang impor tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung muatan yang sah.
"Perkiraan kerugian negara, jika minyak tersebut lolos sekitar Rp300 juta," kata Evy.
Kapal berikut muatannya sudah tiba dan sandar di dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.
"Tersangka sudah kita titipkan di Rutan," tambah Parjiya.
Kakanwil mengatakan, nakhoda CL dan "chief officer" HP ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (ant/ivi)