Meranti Idealnya Sudah Punya Pusat Rehabilitasi
SELATPANJANG (HR)-Seyogyanya semua daerah sudah secepatnya membangun pusat rehabilitasi. Sebab, pada beberapa kasus-kasus narkoba, tersangkanya tidak harus dilakukan penahanan namun harus dilakukan rehabilitasi.
Seperti yang tertuang dalam undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, penentuan seseorang dapat diproses hukum, apabila pelaku narkoba kedapatan membawa ekstasi diatas 8 butir dan sabu-sabu diatas 1 gram.
"Kalau itu bisa diproses hukum dan dilakukan penahanan. Namun, apabila dibawah syarat tersebut, harus dilakukan rehabilitasi," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad seperti dikutip dari GoRiau.com.
Sementara, di Kepulauan Meranti dengan kasus narkoba yang lumayan marak, belum ada pusat rehabilitasi.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Joni Wardi, juga terkesan gamang dari apa yang diamanat UU Narkotika serta ditambah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA). Kata Joni Wardi, kalau tersangka harus direhab, sesuai UU Narkotika dan SEMA Meranti belum punya pusat rehabilitasi. Kalau diserahkan ke pihak keluarga untuk dibawa ke pusat rehabilitasi di Pekanbaru, khawatir tersangka akan melarikan diri.
"Kita akan koordinasi dengan pimpinan. Seperti apa menyikapi ini," ujar Joni Wardi.
Menanggapi hal ini, kata AKBP Pandra pula, dalam waktu dekat mereka akan menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Assesmen Terpadu (TAT) bersama unsur-unsur penegak hukum (Crime Justice System), Pemkab Meranti dalam hal ini Diskes dan P2TP2A, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Rapat ini dengan tujuan agar masyarakat banyak dapat memahami akan hal ini.
Dijelaskan Pandra juga, untuk menentukan seorang tersangka masuk dalam kategori pengguna dan pengedar, yang melakukan asesmen adalah seseorang (baik anggota Polri ataupun PNS, red) yang sudah mengikuti pelatihan assesor dari BNN. Semenara yang membuat rekomendasi adalah Tim TAT tersebut.
"Untuk saat ini, pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Provinsi Riau salah satunya di RSJ Tampan Pekanbaru," kata Pandra lagi. (grc/pep)