KPU Belum Laporkan Realisasi Dana Pilkada
PANGKALAN KERINCI (HR)-Komisi Pemilihan Umum Pelalawan, belum melaporkan realisasi penggunaan dana yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 lalu. Saat ini, laporan pertanggungjawaban belum sampai ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pelalawan.
Kepala Bagian Keuangan Setda Pelalawan, Hanafie, membenarkan jika pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana Pilkada oleh KPU belum diterima pihaknya.
Dalam Pilkada Pelalawan 2015 lalu, KPU Pelalawan mengantongi anggaran yang berasal dari dana hibah APBD Pelalawan 2015, sebesar Rp22 miliar.
"Dana hibah bagi KPU Pelalawan yang dianggarkan di APBD 2015 itu, memang berbeda laporan pertanggungjawabannya," ujar Hanafi, Jumat (22/1).
Artinya, pertanggungjawabannya tidak terikat dengan tahun anggaran yang telah selesai meski dana tersebut berasal dari APBD Pelalawan 2015 lalu."Acuannya dari Permendagri nomor 44 tahun 2015, yang kemudian dirubah jadi Permendagri Nomor 51 tahun 2015," terangnya.
Jadi meski dana hibah berasal dari APBD Pelalawan tahun anggaran 2015, lanjut Hanafi, karena tahapan Pilkada belum berakhir maka KPU belum berkewajiban untuk melaporkan penggunaan anggarannya."Tahapan Pilkada masih berlangsung, jadi belum ada kewajiban bagi KPU untuk memberikan laporan sekarang," katanya.
Jelas Hanafi, begitu tahapan Pilkada telah rampung maka KPU Pelalawan berkewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut.
"Selesainya tahapan Pilkada itu ditandai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tiga bulan sesudah pelantikan, KPU wajib memberikan laporan," pungkasnya.***