Pajak untuk Rumah Pribadi akan Dihapus
JAKARTA (HR)- Pemerintah berencana menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk bangunan pribadi. Nantinya, PBB ini akan ditujukan untuk bangunan-bangunan komersil saja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan yakin dengan PBB dihapus, maka akan meringankan masyarakat.
“Bagaimana PBB itu di hapus. Pemda DKI sudah mendukung. Tapi ini hanya untuk skala kecil seperti pemukiman dan perkampungan, sehingga mereka bisa terbebaskan," kata dia di Hotel JS Luwansa di Jakarta, Kamis (29/1).
Ferry menyebut, ke depan PBB ini akan diganti dengan sistem sertifikat hak milik yang bisa diurus cukup satu kali saja. Dan PBB ini nantinya hanya akan diperuntukkan bagi bangunan komersil.
"Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kita harus memberikan pajak tiap tahun. Ketika ada panti sosial, rumah ibadah, rumah tempat tinggal kita, yang kita bangunkan tidak ada komersialisasinya. Makanya PBB ini ke depan bakal kita arahkan untuk bangunan komersial seperti restoran, kafe, dan lain-lain. Jadi ada fairness," tambahnya.
Usulan ini, lanjut dia, masih akan terus digodok di kementeriannya. Jika sudah matang, pihaknya baru akan membawa usulan ini ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
"Masih kita matangkan dulu, kalau sudah nanti ke bawa ke Pak Menkeu. Mudah-mudahan dia mau menerima," tutup dia.(okz/ara)