Kemenperin Berupaya Lindungi Pasar Dalam Negeri
JAKARTA (HR)-Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan ekspor dan melindungi pasar dalam negeri dengan beberapa strategi, di antaranya pemberian insentif fiskal terhadap produk-produk dinamis di Indonesia.
"Fasilitas tax allowance sebaiknya lebih fleksibel. Misalnya elektronik, itu produk yang dinamis sekali. Sehingga kalau tidak fleksibel, ada produk yang bisa didorong investasinya pakai allowance, jadi tidak bisa merespon itu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, Panggah Susanto di Jakarta, Kamis.
Kemudian, lanjut Panggah, fasilitas penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana saat ini impor mesin barang modal terkena PPN, padahal merupakan sarana produksi, yang sebenarnya tidak masuk dalam kriteria PPN.
"PPN itu kan bahan baku yang diproduksi, lalu menjadi bahan jadi, ada nilai tambah jadi kena PPN. Memang mesin dan barang modal bisa ditarik PPN 10 persen, lalu dibebankan ke konsumen, tapi daya saingnya turun," ujar Panggah.
Terkait komponen, lanjutnya, jika ingin meningkatkan daya saing, maka industri komponen juga perlu dibangun di dalam negeri, namun perlu kajian komponen mana yang perlu ditumbuhkan terlebih dahulu.
Selanjutnya, tambah Panggah, pemerintah juga akan memperbanyak peralatan untuk kebutuhan laboratorium untuk kebutuhan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian, lanjut Panggah, fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk tingkatkan ekspor sudah mengalami kemajuan dan perlu dipertahankan.
Selain itu, yang tidak kalah penting menurut Panggah adalah persoalan ketenagakerjaan asing yang kerap dibutuhkan industri dalam negeri, di mana perizinannya seringkali keluar lebih lambat ketimbang dimulainya operasional pabrik.
"Industri dalam negeri ini butuh ekspatriat dalam waktu tertentu saja di sini. Ini kadang izin kerjanya lambat terbit. Ini saya kira harus ada channel khusus untuk tangani ekspatriat agar dukung industrialisasi. Harus ketemu dengan Kementerian Tenaga Kerja agar mekanismenya lebih fleksibel," kata Panggah.(ant/ara)