Polsek Bangko Tangkap Tersangka Pencurian

UJUNGTANJUNG (riaumandiri.co)–Hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang, akhirnya tim opsnal Polsek Bangko berhasil meringkus AP alias Putra (23), warga Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian.
Berdasarkan data yang diperoleh Kamis (21/1), dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim opsnal dari dua rekannya yang sudah menjalani proses hukum.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, melalui Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, didampingi Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, menjelaskan, AP ditetapkan sebagai DPO sejak kejadian pada 9 Juli 2015 lalu.
Saat itu, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil dompet milik korbannya bernama Sri Rahayu (22) yang berisikan SIM, STNK dan ATM milik korban. AP (23) bersama bersama dua rekannya mengambil uang milik korban melalui ATM miliknya dengan cara mengacak nomor PIN korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp72 juta.
Dengan melakukan penyelidikan dan pegumpulan informasi yang ada, juga kesabaran dan ketekunan Tim Opsnal Polsek Bangko, hingga akhirnya berhasil menangkap AP pada hari Rabu (20/1) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah warung miliknya yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, tanpa perlawanan. "Saat ini pelaku ditahan di RTP Polsek guna penyidikan kasusnya," imbuhnya. (ded)
Berita Lainnya
- Zondri: SKPD Jangan Takut Gunakan Anggaran
- MAN Pasir Pengaraian Canangkan 10 Program
- 7 Pembangkit Cell Surya Diusulkan untuk Sungai Mandau
- PWI Siak Goes to School di SMA Negeri 1 Tualang, Siswa Antusias Ajukan Pertanyaan
- Bupati Dukung KPR bagi PNS dan Warga
- Masyarakat Terdampak Banjir di Kelurahan Bagan Barat Terima Bantuan dari Pemkab Rohil