Kejati Lanjutkan Penyidikan HM Hafaz
PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi iau memastikan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu tahun 2009 hingga 2012, dengan tersangka HM Hafaz.
Hal tersebut dipastikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, yang diajukan HM Hafaz selaku pihak Pemohon.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyebutkan kalau u putusan Hakim tersebut diputuskan pada sidang yang digelar pada Rabu (20/1). "Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon (HM Hafaz,red). Kesimpulannya, Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik telah sah dan sesuai prosedur," ungkap Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (21/1).
Untuk itu, kata Mukhzan, proses penyidikan dipastikan lanjut terhadap mantan Direktur BPR Sarimadu tersebut. "Tetap lanjut, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Saat ini kita juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) Perwakilan Provinsi Riau," lanjut Mukhzan.
Sementara, terkait pemeriksaan terhadap HM Hafaz dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Mukhzan menyebut kalau hal tersebut sudah pernah dilakukan. "Dia (HM Hafaz,red) sudah pernah diperiksa. Jika dibutuhkan, tentu akan kembali diperiksa," pungkas Mukhzan.(dod)