Kuansing Belum Dijadwalkan MK

Sengketa Pilkada 6 Daerah Diputuskan 25 Januari

Sengketa Pilkada 6 Daerah Diputuskan 25 Januari

PEKANBARU (HR)-Setelah memutuskan sengketa Pilkada Siak, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang untuk membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 6 kabupaten/kota di Riau, pada 25 Januari 2016 mendatang.

Sengketa
"6 kabupaten/kota lainnya akan segera menyusul sidang pengucapan putusan tanggal 25 Januari 2016," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir, Rabu (20/1).

Enam kabupaten/kota yang akan menjalani sidang, yaitu, Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan. Sementara, jadwal sidang putusan sela Kabupaten Kuantan Singingi belum diumumkan oleh MK.

"Untuk Kuansing memang belum keluar jadwalnya. Kalau Siak kan sudah pengucapan putusan kemarin (Senin lalu, red)," jelas Ilham.

Sambung Ilham, apapun hasilnya, KPU Riau akan menghormati segala keputusan MK. Jika gugatan keenam kabupaten/kota tersebut dilanjutkan maka sidang akan berlanjut pada tahap pembahasan pokok gugatan.

"Besok (25 Januari, red) itu sidang pengucapan putusan dilanjutkan atau tidaknya gugatan. Kalau dilanjutkan berarti masuk agenda sidang pembahasan pokok gugatan. Tetapi kalau tidak dilanjut, berarti pasangan pemenang Pilkada sudah bisa ditetapkan," pungkasnya.

Pernyataan senada juga diungkapkan komisioner KPU Inhu Bidang Hukum, Hendri A Saleh. "Kami akhirnya mendapatkan undangan untuk mendengarkan putusan sela dari MK. KPU Inhu diminta hadir pada Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 13.30 WIB. Maka kami akan bertolak menuju Jakarta satu hari sebelumnya," ujar Hendri A Saleh.

Menurut Hendri, panggilan tersebut ditujukan kepada KPU seluruh Riau yakni KPU Inhu, Rohul, Rohil, Bengkalis, Meranti dan KPU Pelalawan. Sementara untuk Dumai tidak ada gugatan, KPU Siak sudah mendapatkan putusan sela dan untuk sengketa Pilkada di kabupaten Kuansing bisa saja berlanjut ke proses selanjutnya, karena KPU Kuansing tidak mendapatkan panggilan bersama KPU lainnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU  Rokan Hulu, Fahrizal, Rabu kemarin, juga mengatakan, sesuai jadwal yang tercantum dalam situs MK, putusan sengketa Pilkada Rohul akan digelar 25 Januari 2016.

Jika gugatan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi ditolak, maka penetapan pemenang Pilkada Rohul tahun 2015 akan dilakukan pada 26 Januari 2016.

Dijelaskannya, untuk memenuhi undangan MK dalam sidang sengketa Pilkada Rohul pekan depan, pihaknya akan bertolak ke Jakarta pada 23 atau 24 Januari 2015 mendatang.

“Sesuai rencana, jumlah komisioner yang akan menghadiri sidang putusan tersebut sebanyak dua orang. Selebihnya tetap berada di Rohul untuk persiapan penetapan pemenang pemilu jika gugatan ditolak MK,” tegas Fahrizal.

Dijelaskan Fahrizal, sesuai tuntutan yang disampaikan pasangan calon nomor urut 1 dalam sidang gugatannya ke MK, secara garis besarnya meminta untuk dilakukan pemilu ulang. Namun menurut kaca mata KPU, dan sesuai resume yang disampaikan pengacara KPU, KPU menolak dan mempertahankan hasil rekapitulasi pleno penghitungan suara yang telah dilaksanakan KPU Rohul.

Penolakan tersebut dilakukan kata Fahrizal, karena pihak penyelenggar pemilu di Rohul, tidak ada mencurangi Pilkada dan semua proses sudah dilakukan. (eka/gus/grc)