Terima Suap, Hakim Dibui 2 Tahun

Terima Suap, Hakim Dibui 2 Tahun

JAKARTA (HR)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum hakim PTUN Medan, Sumut, Dermawan Ginting dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dermawan terbukti menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar AS dari OC Kaligis, pengacara senior.

Terima
"Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Hal yang meringankan dalam putusan ini, Dermawan sudah mengakui perbuatan dan menyesalinya. Selain itu uang yang diterima Dermawan belum digunakan.

"Maka pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya telah dipertimbangkan," ujar Hakim Tito.
Dermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Suap yang diterima Dermawan Ginting juga Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro terkait dengan gugatan uji kewenangan Kejati Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos.
Atas putusan ini Dermawan tidak mengajukan banding.

 "Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, kami menerima putusan ini," ujar Dermawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Hukuman yang diputus Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Dermawan dihukum 4,5 tahun penjara.

Dermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim sudah menghukum OC Kaligis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Majelis Hakim menyatakan Kaligis terbukti bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sedangkan Tripeni Irianto Putro, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu.

Sementara itu Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dihukum 3 tahun penjara. Syamsir terbukti menerima duit total USD 2 ribu yang diserahkan OC Kaligis dan Gary. (rep/dtc)