Penadah Motor Curian Diamankan
PEKANBARU (HR)- Seorang penadah sepeda motor, CM alias Alid Bin Hendra (23) berhasil diamankan personil Polsek Senapelan di rumahnya Jalan bata, Tenayan Raya, Rabu (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB. CM diamankan petugas karena diduga menampung dan menjual (penadah) motor hasil pencurian, berupa satu unit sepeda motor Vario dengan Nopol BM 5749 MV yang dijual kepada Hendra.
CM mendapat satu unit sepeda motor tersebut dari Az dan EV, Az saat ini diserahkan kesatuannya di Batalyon Salo untuk ditindaklanjuti. Sementara Ev masih DPO.
CM yang merupakan pegawai leasing di Pekanbaru mengakui dan menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. "Saya menyesal dengan apa yang dilakukan, waktu itu saya hanya membantu Az dan Ev untuk menjual saja," jelas CM.
Diceritakannya, CM menjual sepeda motor tersebut kepada Hendra seharga Rp1,5 juta dengan cara mengangsur.
Kapolsek Senapelan melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (20/1) membenarkan diamankannya penadah motor curian tersebut. "Iya, kita sudah mengamankan CM saat digrebek di rumahnya, saat ditangkap waktu digrebek Az bersama Ev berada di sana, tapi Ev berhasil kabur," ujarnya.
Sedangkan Hendra yang merupakan pelapor mengaku curiga dengan CM dan Ev yang waktu itu tidak menyerahkan surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut kepadanya selama tiga hari. Untuk itu, dia melaporkank ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim menyebutkan, pencurian sepeda motor korban terjadi pada 5 November 2015 lalu, saat itu korban Indah Tri Hendayani (41) sedang memakirkan sepeda motor Vario dengan Nopol 5749 MV di Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya untuk mengajar senam. Setelah mengajar, Indah melihat sepeda motor tersebut sudah raib digasak maling.
"Pelaku CM dikenakan pasal 480 KHUP sebagai penadah, maksimal 5 tahun penjara, sedangkan barang bukti berupa satu unit sepada motor Vario sudah disita," pungkasnya.(CR3)