Pemda Diminta Terbitkan Zonasi Perikanan

JAKARTA (HR)- Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat zonasi wilayah pertambakan atau perikanan budidaya. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemda dan Undang-Undang No.27 tahun 2007 tentang pesisir dan pulau terpencil.
"Segera kita selesaikan mengenai lokasi yang cocok untuk perikanan budidaya ini," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo daat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Indroyono, zonasi wilayah budidaya harus segera disusun oleh pemda sesuai dengan undang-undang. Adapun yang sudah selesai membuat zonasi tersebut adalah empat provinsi di Pulau Jawa.
"Artinya zonasi wilayah itu harus segera disusun oleh pemda sesuai dengan dua undang-undang tersebut, yang sekarang sudah selesai adalah empat provinsi di Jawa termasuk beberapa Kabupaten," kata dia.(kom/ara)
Berita Lainnya
- Driver Go-Jek Batal Mogok, Ini Alasannya
- SKK Migas - Chevron Distribusikan Bantuan Covid-19 ke 7 Kabupaten/Kota di Riau
- Kolej Profesional Baitulmal Kuala Lumpur Kunjungi Bank Riau Kepri
- Masyarakat Minta Program Hadapi Replanting
- DPR Pertanyakan Sewa Gedung SKK Migas
- Pemerintah Diingatkan, Indonesia akan Hadapi Jurang Fiskal dan Ekonomi yang Berat Pada 2023