Bandar Sabu Kelas Kakap asal Sumut Diamankan
Pasirpengaraian (HR)-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap Lgm (45) warga Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu kelas kakap.
Warga Jalan Kartini Kota Tebing Tinggi, Sumut, diamankan personel Satres Narkoba Polres Rohul, Selasa (19/1) sore kemarin, sekira pukul 16.00 WIB, di rumah Ksn bin Karto, di Gang Mangga Dusun Suka Maju DK-4 Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, mengungkapkan dari penggeledahan polisi menyita uang tunai sekira Rp21,9 juta dari dalam baju tersangka, diduga uang hasil penjualan sabu.
"Anggota Satres Narkoba (Polres Rohul) juga menyita tiga unit handphone merk Nokia dari tersangka ini (Lgm)," ujar Ipda Efendi, Rabu (20/1).
Saat mengamankan Lgm, sambung Ipda Efendi, seorang pria diduga sebagai perantara Narkoba sabu, Ksn bin Karto (27) yang merupakan pemilik rumah di Gang Mangga Dusun Suka Maju Desa Tambusai Timur, Tambusai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 paket kecil berisi serbuk bening diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong terbuat dari minuman gelas.
Kemudian, 2 kaca pirek dan masih tersisa sabu, jarum dan gunting kecil, 5 buah mancis, ratusan plastik bening untuk paket sabu, 1 handphone Nokia warna hitam, timbangan digital.
Ia menambahkan dua tersangka, Lgm dan Ksn, ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa seorang laki-laki asal Medan Sumut diduga membawa sabu dan akan mengedarkan di Dusun Suka Maju, Desa Tambusai Timur, Tambusai.
Menyikapi informasi masyarakat, Kasat Reserse Narkoba AKP Dasril memerintahkan empat personel untuk melakukan penyelidikan di Dusun Suka Maju. Dari hasil penyelidikan dicurigai dan diamankan Lgm yang sedang istirahat di rumah Ksn.
Berawal dari penyitaan uang tunai Rp21,9 juta dan 3 handphone Nokia, polisi mulai curiga. Apalagi, setelah dilakukan interogasi, gerak gerik tersangka Lgm mencurigakan karena saat ditanya siapa pemilik rumah dirinya mengaku tidak tahu.
Setelah polisi menanyai tetangganya, baru terungkap bahwa pemilik rumah di Dusun Suka Maju tersebut adalah tersangka Ksn yang lebih dulu kabur dari jendela belakang rumahnya, dan lari ke salah satu rumah tetangganya, CMS.
Setelah diintrogasi polisi, Ksn mengaku kabur ke rumah CMS, karena ia akan menjemput uang hasil penjualan sabu kepada CMS untuk diberikan kepada tersangka Lgm.
"Dua tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Rohul. Sedangkan satu tersangka lagi (CMS) masih dilakukan pencairan," pungkas Ipda Efendi dan mengakui kasus Narkoba ini masih dalam pendalaman.(rtd/gus)