Kejari Usut Pengusaha Kebun Penggelap Pajak
TELUK KUANTAN (HR)-Kejati Teluk Kuantan mendukung rencana DPRD membentuk Pansus HPT Sumpu dan Batang Lipai Siabu. Kejari juga akan menelusuri luas perkebunan, apakah sesuai izin yang diberikan.
Disinyalir, oknum pengusaha yang memiliki ratusan hektare tidak menyetorkan dan menggelapkan pajak. Ini termasuk menduduki kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin. Hal ini merugikan negara.
"Semua perusahaan dan pengusaha akan kita cek apakah membayar pajak sesuai luas kebun yang dikuasai," ujar Kejari Teluk Kuantan melalui Kasi Intel Revendra, Rabu (20/1).
Ini menjadi tugas kedepan menyelamatkan kerugian negara terhadap pengusaha yang tidak taat pajak dan membangun kebun secara ilegal. "Kita juga tengah menyurati Kejati Riau," katanya.
Pemerintah akan dilibatkan membantu tugas menyelidiki perusahaan dan pengusaha yang tidak taat pajak dalam membangun kebun tanpa izin. (rob)