KPU Tunggu Hasil Sidang Sengketa Pilkada di MK
BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Riau (20/1), masih menunggu agenda sidang lanjutan sengketa Pilkada Rohil di Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini kita masih menunggu dan belum ada jadwal pasti terkait sidang Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir," kata Ketua KPU Rohil, Agus Salim, melalui Komisioner KPU, Kasmer Dahlan, Rabu (20/1).
Sebelumnya, sidang pendahuluan sudah dilakukan dengan agenda mendengarkan materi gugatan termohon Paslon nomor 4 yang disampaikan oleh Heryanti Hasan dan kawan-kawan.
Sedangkan dari KPU Rokan Hilir saat itu dihadiri oleh tim Pengacara negara yang terdiri dari M. Amriasnyah, Odit Megonondo, Edy Sugandhi dan Komisoner KPU, Kasmer Dahlan dan Taufik.
Kasmer menyebutkan, dalam pembacaan gugatan tersebut tidak banyak yang berubah dari materi gugatan yang telah diterima oleh KPU Rohil beberapa waktu lalu.
"Sebagian besar gugatan itu ditujukan kepada Paslon yang memperoleh suara terbanyak dan sebagian ditujukan kepada pelanggaran oleh penyelenggara yaitu KPU Rohil," ujarnya.
Menanggapi gugatan yang ditujukan kepada KPU Rokan Hilir, pihaknya optimis dapat memberikan jawaban dengan dalil-dalil yang mengedepankan fakta di lapangan. "Intinya gugatan tersebut Insya Allah dapat kita bantah dan akan kita sampaikan nantinya berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki," tuturnya.
Dia mengakui, rasa optimis itu berpedoman dari keyakinan pihaknya bahwa selama pelaksanaan yang telah dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku disegala tingkatan, mulai dari KPU sampai dengan KPPS. (zmi)