Komisi I Temukan Banyak Pelanggaran
PEKANBARU (HR)-Usai mengelar pertemuan secara terbuka pada awal pekan lalu, Selasa (19/1) kemarin, pihak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meninjau RS Awal Bros Panam. Dari kunjungan tersebut Komisi I menemukan banyak pelanggaran.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I Hotman Sitompul dan anggota Komisi lainnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan (Diskes), Dishubkominfo dan Distaruba Pekanbaru ini langsung diterima pihak manajemen RS Awal Bros Panam tersebut banyak ditemukan pelanggaran.
Seperti perizinan dan prosedur yang membuat kalangan Komisi I merekomendasikan pada instansi terkait agar RS ini ditutup sementara hingga segala perizinan dapat diurus dengan sesuai.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I Hotman Sitompul mengatakan, tujuan sidak ini untuk melihat hasil hearing mengenai tambahan bangunan lantai IV, sarana ruang parkir, Izin penambahan bangunan, Amdal dan lain.
"Termasuk limbah medis yang menjadi keluhan masyarakat beberapa waktu lalu. Ini kita cek semua, ternyata benar, semua administrasi yang ditunjukkan belum lengkap " kata Hotman di sela-sela sidak.
Sementara itu, Kepala BLH Pekanbaru yang hadir saat itu juga mengatakan, untuk pengolahan limbah, pihak RSAB Panam sudah mengantonginya. Hanya saja, untuk limbah B3, BLH belum mengeluarkannya.
Begitu juga Kadistaruba Mulyasman juga menyarankan, agar bangunan tambahan untuk lantai VI agar pihak RS untuk menghentikan dulu bangunan tersebut, jika tidak mau dikatakan melanggar aturan. Harusnya dapat mengurus segala administrasi perizinan yang dibutuhkan
Direktur RSAB Panam dr Mutiara Archan dalam pertemuan ini menyampaikan, untuk perizinan limbah ada juga limbah medis dan limbah padat.
"Kami bekerjasama dengan kecamatan Tampan untuk diambil setiap hari. Untuk limbah medis, kita kerja sama dengan PT Penang Jaya. Kemudian diproses. MoU-nya ada," kata Mutiara.
Sementara untuk izin renovasi masih dalam proses."Yang pasti, dokumen sudah ada di Tata Kota. Kita menunggu proses IP. Begitu halnya dengan sarana parkir, kita siapkan 130 mobil dan 400 motor," terangnya.
Tunggu Keputusan Diskes
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan saat ini masih menunggu adanya putusan dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa rumah sakit tersebut layak atau tidak dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Chandra Nurcahyo melalui Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Harry Purnama kepada Haluan Riau, Selasa (19/1) usai acara Penandatangan PKS Peserta Jamkesda Riau dengan BPJS Kesehatan, di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Menurutnya, program JKN merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sistem kegotong royongan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan kerjasama yang telah ditetapkan maka apabila pihak rumah sakit sudah tidak bisa menjalankan sesuai dengan yang tertera, maka BPJS kesehatan berhak melakukan pemutusan kerjasama.
"Kita masih menunggu keputusan yang menyatakan jaminan terhadap rumah sakit tersebut. Karena yang berhak menentukan adalah Dinkes Kabupaten / Kota selaku pemberi izin. Apabila tidak layak dan tidak ada yang menjamin, maka kita berhak memutus kerjasama,"ujar Harry.
Harry juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap seluruh pelayanan yang diberikan. Diakuinya, bahwa BPJS Kesehatan juga telah memberikan dua kali surat teguran terhadap rumah sakit Awal Bross. "Jadi kita tunggu dulu keputusan Diskes selaku pemberi izin. Jika sudah ada baru kita keluarkan keputusan,"papar Harry.
Sementara itu, terkait dengan masalah perizinan, Kepala Dinas Kesehatan Riau Andra Sjarief menuturkan bahwa Rumah Sakit Awal Bross merupakan rumah sakit type C. Dimana pengawasan dan yang bertanggung jawab langsung ada pada Diskes Kota. Oleh sebab itu, untuk keputusan akhirnya memang berada di bawah Diskes kota sepenuhnya.
Untuk hasil keputusan, Andra menuturkan pihak Dinkes Kota hari ini (Selasa, red) melakukan evaluasi secara langsung datang ke rumah sakit yang bersangkutan. "Jadi kita tunggu saja hasil evaluasnya,"paparnya Andra.
Namun begitu, lanjut Andra, kedepan untuk lebih memaksimalkan pengawasan terhadap seluruh rumah sakit, Dinkes Riau akan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Adapun tugasnya, membantu Dinkes dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dan seluruh pelayanan rumah sakit.***