Mantan Kabiro Kembali Diperiksa Penyidik Kejati
PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (19/1). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk asrama haji Riau.
Sebagai mantan Kabiro Tapem Setdaprov Riau M Guntur yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, dinilai mengetahui pengadaan tanah untuk asrama haji tersebut.
"Yang bersangkutan (M Guntur,red) diperiksa jaksa Zulkifli Lubis," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Pemeriksaan diketahui berjalan sekitar delapan jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir pukul 17.00 WIB.
"Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," terang Mukhzan.
Saat ditanya, apakah Penyidik akan melakukan penahanan terhadap M Guntur usai proses pemeriksaan ini, Mukhzan menjawab kalau hal tersebut merupakan kewenangan Penyidik.
"Terkait penahanan, itu kewenangan Penyidik. Kalau sudah waktunya, tentu kita tahan," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Riau tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Kegiatan itu menggunakan anggaran dari APBP tahun 2012 sebesar Rp18 miliar dan dilaksanakan Biro Tapem Setdaprov Riau.(CR01)