Syamsuar-Alfedri Segera Dilantik
SIAK (HR)-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Syamsuar-Alfedri resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih periode 2016-2021. Keputusan itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Selasa (19/1) di Kantor KPU Siak.
Dengan ditetapkannya pasangan calon petahana ini menjadi bupati dan wakil bupati terpilih, maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan pelantikan yang segera akan digelar.
Rapat pleno kemarin dipimpin langsung Ketua KPU Siak
H Agus Salim, didampingi 4 komisioner KPU Siak.
Sidang pleno terbuka ini mendapat pengawalan ketat oleh jajaran Polres Siak. Sedikitnya 111 personel polisi diturunkan untuk pengamanan selama proses pleno penetapan calon terpilih berlangsung, di bawah komando langsung Kaba Ops Polres Siak Kompol Yudi Palmi.
Melalui surat Keputusan No: 03/Kpts/KPU Kab 004.435212/I/2016 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Siak Periode 2016-2021, KPU Kabupaten Siak menetapkan pasangan Drs H Syamsuar, MSi-Drs H Alfedri, MSi sebagai calon terpilih, dengan perolehan 98.826 suara sah.
Keputusan itu dibaca dan ditetapkan tepat pukul 12.10 WIB oleh Ketua KPU Siak H Agus Salim dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak.
Pada kesempatan tersebut Agus Salim menjelaskan, keputusan KPU Siak ini diambil berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi No: 122/PHP.BUP-XIV/2016, yang menolak gugatan pasangan Suhartono-Syahrul.
Tampak hadir dalam rapat pleno kemarin, pimpinan partai koalisi pemenangan pasangan Syamsuar-Alfedri (Suara), di antaranya, Ketua DPD PAN Siak Fairus Ramli, Ketua DPC Hanura Siak Rolis, SH, Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dony Jovian Aritonga, Ketua DPC Nasdem Siak Muhammad Gabe, penghubung tim Berkah Ali Masruri, staf Panwaslu Kabupaten Siak, dan Kaban Kesbangpol Siak Yurnalis. Namun dalam acara ini tidak terlihat kedua pasangan calon yang bertarung di Pilkada lalu. Mereka diwakili oleh tim kemenangan.
Pelantikan
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan Syamsuar-Alfedri, salah seorang komisioner KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkannya.
"Dengan ditetapkannya pemenang Pilkada Siak, maka tugas KPU sebagai penyelenggara sudah selesai. Surat keputusan ini, selanjutnya kita kirimkan ke pasangan terpilih, DPRD Siak, KPU Provinsi Riau dan KPU Pusat," kata Rizal.
Informasi yang berkembang, lanjut Rizal, bisa saja nantinya bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik secara serentak oleh Mendagri di Jakarta. "Infonya kita dengar, bagi kepala daerah yang tak bersengketa, duluan dilantik Mendagri di Jakarta. Sekitar bulan Februari atau Maret nanti," katanya.
"Kita tunggu saja keputusan Mendagri, karena informasi ini masih simpang siur. Intinya, dengan ditetapkannya pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih, maka tugas KPU Siak melaksanakan tahapan Pilkada sudah tuntas," jelas Rizal. (lam/grc)