APBD Belum Cair

Bisa Gunakan Perwako

Bisa Gunakan Perwako

DUMAI (HR) -- Penggunaan APBD Murni Dumai 2016 hingga kini masih menanti terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau.

Meski APBD murni belum bisa digunakan, tapi untuk sejumlah kegiatan yang mendesak pemakaian anggaran bisa didasari melalui Peraturan Walikota (Perwako) Dumai.

"Jika memang ada kegiatan yang mendesak, seperti kegiatan operasional, maka untuk sementara SPPD yang digunakan bisa berpijak pada Perwako," terang Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi.

Dikatakannya, satu contoh kegiatan operasional yang mendesak seperti operasional pengangkutan sampah. roses pengangkutan sampah dari masyarakat hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak mungkin menanti APBD Dumai cair. Bila masih menanti APBD murni, tentu sampah di tengah masyarakat akan menumpuk.

"Ya, kita juga berharap agar APBD murni bisa segera dicairkan. Apalagi sejumlah SKPD di Kota Dumai sudah merencanakan kegiatan," harapnya.
Sebelumnya, Sekda Dumai Said Muhammad mengatakan, tim verifikasi Pemprov sudah selesai melakukan verifikasi APBD Dumai 2016 yang disahkan pada 28 Desember 2015 lalu. Dan saat ini tinggal diteken Plt Gubernur Riau.

Setelah di teken oleh Plt Gubernur Pemerintah Kota Dumai akan membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Setelah itu APBD Dumai 2016 yang disahkan sebesar Rp1.078 Triliun dapat dipergunakan.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, dalam proses verifikasi yang dilakukan terhadap mata anggaran yang tercantum dalam APBD Kota Dumai 2016 tidak mengalami perubahan. “Dalam proses verifikasi tidak mengalami perubahan,” imbuhnya.

Dalam Paripurna DPRD Dumai, APBD Dumai 2016 disahkan sebesar Rp 1.078.064.311.613. Anggaran tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 175.323.814.333, dana perimbangan sebesar Rp.786.787.287.300. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 115.953.209.980.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.089.050.486.825 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 532.184.050.352 atau 48,87 persen dari belanja daerah yang dikelompokkan kedalam belanja pegawai sebesar Rp 524.930.782.352, belanja hibah sebesar Rp 3.500.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp 1.008.000.000.

Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten Kota dan Pemerintahan desa sebesar Rp 2.245.268.000 serta belanja tidak terduga sebesar Rp 500.000.000. Dan belanja langsung sebesar Rp 556.866.436.473 atau 51,13 persen dari belanja daerah.***