Kejahatan Seksual Perlu Diantisipasi Secara Dini

Kejahatan Seksual Perlu Diantisipasi Secara Dini

PEKANBARU (HR)-Banyaknya laporan tindakan kejahatan, seperti pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, membuat miris pihak legislatif. Mereka mengimbau orangtua mengawasi anaknya.


Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, mengimbau para orangtua dapat mengawasi anak-anaknya. Jangan serta merta mempercayai orang di sekitar meski sudah dikenal. Karena ternyata pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan orang terdekat anak.

Pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak, dimana orangtua memberitahu anak untuk dapat menjaga dirinya seperti halnya memberi tahu bahwa alat-alat vital sang anak tak boleh orang lain yang memegang selain orangtuanya. Apabila ada yang melakukan hal tersebut kepada anak harus segera melapor kepada orangtua. Dan jangan mudah tergoda apabila diiming-imingi sesuatu.

"Kita harapkan orangtua tidak begitu cepat percaya denga orang-orang yang dianggap tidak mungkin melakukan hal tersebut. Pengawasan harus bisa selalu dilakukan terhadap anak agar kejahatan seksual terhadap anak tidak terjadi,"kata Sondia saat berbincang dengan wartawan Senin (18/1).

Sondia juga memaparkan pentingnya orangtua juga berkomunikasi kepada pihak sekolah, agar pihak sekolah tidak membiarkan sang anak pulang jika dijemput bukan orangtuanya atau yang biasa menjemput sang anak.

Anak juga harus diberi perhatian, seperti halnya memberi tahu jika bukan orang tuanya, ataupun abangya yang menjemput atau mengajak jangan pernah mau. Karena jika anak tidak diberi pengertian, sang anak tidak ada penjagaan terhadap dirinya sendiri.

"Harus ada komunikasi dari orangtua kepada anak, sehingga anak bisa mengerti dan lebih tahu dan orangtua tau apa saja yang anak lakukan dan kerjakan," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian, jika terbukti melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak, para pelaku jangan diberikan hukum pidana. Beri sangsi hukum perlindungan anak yang lebih tegas.

Karena sangsi dari hukum perlindungan anak hukuman minimalnya sampai 10 tahun.

"Itu yang seharusnya diterapkan kepada pihak kepolisian, jika nantinya ada pelaku yang terbukti, kita harapkan pihak kepolisian menerapkan undang-undang tentang perlindungan anak yang lebih tegas," imbuhnya ***