URUS IZIN LH

Dianjurkan tanpa Melalui Perantara

Dianjurkan tanpa Melalui Perantara

SELATPANJANG (HR)-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti menganjurkan kepada para pengusaha yang ingin mengurus perizinan, agar tidak melalui perantara atau calo.

Menggunakan jasa pihak ke tiga, sudah barang tentu akan menimbulkan biaya. Sementara untuk biaya pengurusan di BLH tidak dilakukan pungutan.

Tidak ada pungutan dalam pengurusan perizinan di BLH Kepulauan Meranti tersebut, karena memang belum ada aturan untuk melakukan pungutan retribusinya.

Jadi kita tegaskan hingga sejauh ini belum ada aturan yang menetapkan biaya pengurusan tersebut. Kita berharap para pengusaha yang ingin mengurus berbagai bentuk perizinan lingkungan hidup itu, agar datang langsung dan membawa data-data perusahaan yang dibutuhkan,”ucap Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah kepada Haluan Riau di Selatpanjang akhir pekan kemarin.

Dikatakannya, dalam berbagai kesempatan, pihaknya terus mensosialisasikan menyangkut ketentuan pengurusan izin lingkungan. Setiap permohonan izin yang diajukan, jika persyaratannya lengkap pasti akan segera diterbitkan.

"Izin yang keluarnya lambat disebabkan karena persyaratan dokumen yang diminta belum lengkap. Kalau semua syarat lengkap, pasti izinnya cepat pula diterbitkan,"tegas dia.

Izin Lingkungan lanjutnya, adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin.

"Setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan, agar dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan, dapat dikelola dengan baik dan tidak mengakibatkan rusaknya lingkungan," terangnya.

Dijelaskannya, ada 4 kelompok Izin Lingkungan yang mesti dimiliki oleh pengusaha. Mulai dari  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Izin Amdal, UKL-UPL dan SPPL mesti diurus sebelum usaha dijalankan. Sedangkan Izin PPLH bisa dibuat pada saat kegiatan usaha berlangsung.

Kemudian Izin Amdal dan UKL-UPL wajib memiliki dokumen lingkungan hidup yang dibuat oleh konsultan lingkungan yang punya sertifikasi penyusun Amdal.

Mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2012, Izin SPPL mengacu pada Permen LH No.16 Tahun 2012 dan Izin PPLH sesuai UU No. 32 Tahun 2009." jelasnya.(jos)