Polisi Lumpuhkan Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Polisi Lumpuhkan Tersangka Pencurian Sepeda Motor

PASIR PENGARAIAN (ROHUL)- Nur alias Kan (33) seorang yang diduga maling sepeda motor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kiri karena mencoba melarikan di saat petugas Polres Rokan Hulu, melakukan pengembangan kasus, Kamis (14/1) sekira pukul 17.00 wib.

Demikian disampaikan Kapolrs Rohul, AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, melalui Ipda. Efendi Lupino, selaku Paur Humas Polres Rohul, kepada Haluan Riau, Jumat (15/1).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor merk Supra X 125 warna merah hitam, nomor rangka: MH1JB91138K404222, nomor mesin: JB91E1403827 milik Rusito, dengan alamat RT 28 RW 02, Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir.

Sepeda motor milik Warsito diduga hilang pada hari Kamis (14/1) sekira pukul 1.00 wib di dalam rumah korban.

Adapun kronoligisnya, pada Kamis (14/1) sekira pukul 16:00 wib anggota opsnal Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian sedang duduk di simpang Lembaga Kerapatan Adat (LKA) di Kecamatan Tambusai.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polres Rohul langsung menuju ke Simpang LKA yang dimaksud. Sekira pukul 17:00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti.

“Setelah dilakukan introgasi dan hasilnya pelaku Nurhadi mengaku melakukan pencurian bersama seorang laki-laki Lae Papaso (nama panggilan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang-DPO). Selanjutnya saat dilakukan pengembangan kasus ke rumah pelaku, tersangka Nurhadi mencoba melarikan diri. Lalu oleh team Opsnal Polres Rohul menembak kakinya,” terang Efendi Lupino. Ditambahkan Paur Humas Polres Rohul, dari pengembangan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian, satu unit sepeda motor merk Revo Absolut dengan nomor rangka MH1JBK117FK197435 nomor mesin GBK1E1196405 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam Putih nomor rangka MH33C10029K176483 nomor mesin 3C1177426 yang diduga hasil pencurian berhasil diamankan dari rumah pelaku.

Selanjutnya barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian dari Polres Rohul, langsung diamankan di Polres Rohul. Sementara tersangka saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian Lae Papaso, masuk dalam daftar pencarian orang.(gus)