UMK Belum Diterapkan
DUMAI (HR)- Hingga kini, Upah Minimum Kota 2016 Dumai masih belum bisa diterapkan. Pasalnya, masih ada daerah di Riau yang terkendala pembahasan UMK, sehingga berdampak terhadap lambatnya keluar Pergub.
Seperti diketahui, Kota Dumai sudah rampung membahas UMK 2016.
Bahkan sudah ditetapkan sebesarRp 2.453.000. Besaran UMK itu sudah diusulkan ke pihak Pemerintah Provinsi Riau. Tapi masih menanti
Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Sebenarnya, kita tidak ada kendala lagi. Tapi ada daerah yang masih belum rampung bahasannya. Sehingga Pergub Riau belum kunjung kita terima," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin.
Meski demikian, besaran UMK 2016 sudah berlaku sejak Januari 2016. Pihak perusahaan saat ini masih membayarkan UMK sesuai UMK 2015.
"Tapi setelah terbit Pergub Riau, maka selisih jumlah itu wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya sesuai nominal UMK 2016," tegasnya.(zul)