Termohon dan Pihak Terkait Beri Tanggapan
JAKARTA (HR)-Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah di Riau, kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/1).
Sidang kemarin, mengagendakan penyampaian jawaban atau tanggapan dari pihak termohon, dalam hal ini delapan Komisi Pemilihan Umum yang menggelar perhelatan politik itu, serta jawaban dari pihak terkait.
Kedelapan KPU itu adalah KPU Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu,
Termohon
Siak dan Kepulauan Meranti.
Secara garis besar, baik pihak termohon (KPU, red) mau pun pihak terkait, memberikan bantahan atas gugatan yang diajukan pada sidang perdana, 11 Januari lalu.
Terkait sidang Kamis kemarin, Ketua KPU Siak Agus Salim mengatakan, jawaban atas gugatan Suhartono-Syahrul disampaikan melalui kuasa hukumnya, Suryadi, di hadapan Ketua Panel Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Dikatakan, selisih suara hasil Pilkada Siak telah ditetapkan melalui sidang pleno KPU Siak. Selain itu, pihaknya juga menyorot waktu pendaftaran gugatan yang disampaikan pasangan Suhartono-Syahrul.
Pasalnya,secara ketentuan telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, atau lewat dari 3 x 24 jam terhitung sejak jam ditetapkannya keputusan hasil pilkada Siak.
"Dari Provinsi Riau jadwal kita bersamaan dengan KPU Rokan Hulu, Siak, Meranti. Selain kami, jawaban juga disampaikan oleh yang terkait, yakni pihak Calon Syamsuar-Alfedri," kata Agus Salim.
"Kita sidang dari jam 1 sampai jam 3, lama karena bukan hanya dari Siak saja, bareng dengan beberapa daerah lain," kata Agus Salim.
Bantahan juga disampaikan pihak terkait dalam Pilkada Bengkais, yakni pasangan Amril Mukminin dan Muhammad. Dalam sidang kemarin, kuasa hukum pasangan ini, Fatar SH, membantah tudingan ijazah palsu yang diajukan pemohon, yakni pasangan Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra.
Dikatakan, Amril Mukminin adalah Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Medan. “Ijazah beliau dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Bahkan pihak Terkait mempersilahkan siapa saja yang ingin mengetahui latar belakang dan status pendidikan beliau melalui website pribadi beliau,” ujarnya.
Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon lainnya, seperti praktik politik uang yang tersebar secara terstruktur, sistematis dan masif di berbagai kecamatan, maupun dalil keberpihakan aparat pemerintah untuk mendukung pihak terkait, menurut Fatar, semua tidak ada buktinya.
Pemohon tidak menjelaskan secara rinci daerah-daerah mana yang menjadi praktik politik uang. Termasuk juga siapa saja yang telah membagi-bagikan uang kepada pemilih. “Kami menolak semua dalil tersebut,” ucap Fatar.
KPU Bengkalis selaku pihak termohon juga membantah dalil Pemohon soal tudingan ijazah palsu Amril Mukminin. “Termohon sudah melakukan verifikasi dugaan ijazah palsu dari pihak Terkait, tidak ada masalah,” imbuh Indra kepada Majelis Hakim.
Sedangkan KPU Indragiri Hulu, melalui kuasa hukumnya Nurwinardi, menegaskan pendaftaran permohonan Pemohon dalam hal ini pasangan T Mukhtaruddin-Aminah, telah melewati tenggat serta permohonan Pemohon tidak jelas. Materi permohonan, bukan perkara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melainkan proses Pilkada.
Termohon juga membantah dalil Pemohon soal keterlibatan PNS untuk mendukung pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Uurt 2 Yopi Ariyanto dan Khairizal). “Tidak ada bukti keterlibatan PNS sebagai penyelenggara Pilkada,” ucap Nurwinardi.
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya M Prayogo pun membantah semua dalil Pemohon secara tegas. Dalil yang dibantah antara lain, maraknya praktik politik uang selama pilkada dan intimidasi dari tim Pihak Terkait. Mengenai dugaan pengurangan dan penambahan suara yang dilakukan pihak Terkait, pihaknya pun membantahnya.
“Pemohon tidak menjelaskan daerah-daerah mana saja yang terjadi pengurangan dan penambahan suara oleh Pihak Terkait. Dalil tersebut tidak beralasan hukum,” tandas Prayogo. (lam, bbs, mkc)