Pemerintah Hati-hati Putuskan Pembelian Saham
JAKARTA (HR)-Pemerintah menunjukkan sikap sangat hati-hati dalam merespons penawaran divestasi saham yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Besarnya biaya yang harus dirogoh negara untuk 10,64 persen kepemilikan saham di raksasa tambang Amerika Serikat tersebut menjadi salah satu alasan krusial.
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil selaku Ketua Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pembelian saham divestasi.
"Saya koordinasi dengan Kementerian BUMN dulu. Itu kan menyangkut duit yang banyak sekali,” kata Sofyan ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/1).
Selain menyangkut anggaran dalam jumlah besar, Sofyan bilang pembelian divestasi saham Freeport perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan pihak Freeport telah mengirimkan surat penawaran resmi kepada Menteri ESDM, Sudirman Said, kemarin Rabu (13/1/2016).
“Mereka telah menawarkan sahamnya yang sesuai dengan kewajiban PP 77 tahun 2014, di mana mereka harus menawarkan saham sebesar 10,64 persen,” kata Bambang, Kamis.
Dia menjelaskan lebih lanjut, nilai 100 persen saham Freeport diklaim mencapai 16,2 miliar dollar AS atau setara Rp 225,18 triliun. Dengan demikian nilai saham 10,64 persen besarnya yaitu 1,7 miliar dollar AS atau setara Rp 23,63 triliun (kurs 13.900).
Bambang bilang, pemerintah akan menunjuk penilai independen untuk menghitung nilai wajar saham yang ditawarkan.
"Proses selanjutnya, berdasarkan valuasi yang dilakukan pemerintah, tim atau pihak independen akan menyampaikan dan bertemu dengan tim Freeport, untuk menyepakati harga dan diputuskan berdasarkan persetujuan para pihak,” pungkas Bambang.
Sekadar informasi, bahwa PT Freeport berada di Indonesia sudah sejak tahun 1967 dan akan berakhir tahun 2021 mendatang di Timika.(kcm/mel)