Pasar Pagi Ombak hingga Pukul 08.00 WIB
DUMAI (HR)-- Keberadaan pedagang pasar yang berjualan di sepanjang Jalan Ombak pada pagi hari akan segera ditertibkan, karena dinilai sudah tidak relevan lagi untuk berjualan di badan jalan tersebut.
Awal tahun ini, Kantor Pelayanan Pasar (KPP) Kota Dumai menerapkan peraturan, bahwa pedagang pasar, pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak,red) hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 08.00 WIB.
“Berdasarkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu, pedagang pasar dan PKL yang berjualan di Jalan Ombak hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 08.00 WIB,” ujar Kepala KPP Dumai Bambang Wardoyo.
Bambang Wardoyo yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Dumai ini menegaskan, bahwa pedagang yang berjualan di badan/trotoar jalan tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan mengganggu pejalan kaki.
“Tujuan kita tidak lain, hanya supaya pedagang yang berada di Kota Dumai tertib dan rapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Waliktoa Dumai Drs Arlizman Agus mengatakan, di tahun 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai 2016 akan menata Kota Dumai menjadi lebih baik, asri dan nyaman lagi untuk masyrakatnya.
Dan sebagai langkah awal, Pemko Dumai akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kian menjamur disejumlah jalan protokol yang ada di Kota Pelabuhan ini seperti di Jalan Sudirman.
“Ya, kita melihat saat ini kondisi jalan protocol semakin di penuhi para PKL. Agar tidak mengganggu Ketertiban Umum, maka ini akan kita tertibkan. Minimal, kita akan imbau dulu kepada PKL agar bisa berbenah,” ujarnya.Lanjutnya, saat ini tidak hanya Pedagang musiman saja yang berjualan di badan/trotoar jalan, melainkan pedagang pasar juga telah memanfaatkan badan/trotoar jalan, seperti yang terlihat di Jalan Sultan Hasanudin (Ombak,red) dan di Jalan Dock.(zul)