Kasus Penyelewengan BBM

Polda Kepri Limpahkan Noldi Cs ke Kejaksaan

Polda Kepri Limpahkan Noldi Cs ke Kejaksaan



Batam (HR)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Kepri melimpahkan lima tersangka penimbunan BBM jenis solar diduga ilegal, termasuk tersangka utama, komisaris PT Bintang Abadi Sukses Noldi ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Kasus penimbunan BBM di Sagulung, tersangka utama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Kepri, dan hari ini, Kamis (28/1), tersangka beserta barang bukti sudah kita limpahkan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diamankan, tersangka utama Noldi bersama empat orang karyawannya Harun, Bis, Aap dan A melakukan penyelewengan BBM jenis solar sepanjang Februari sampai September 2014 mendapat keuntungan dari penjualan BBM subsidi hampir Rp 2 miliar.
"Noldi dan anak buahnya diancam pasal 55 dan atau 53 UU nomoe 22 tahun 2001 tentang Migas dan Junto pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasa 5 ayat (1) Junto pasa 2 ayat (1) huruf Z UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk barang bukti berupa 17 tangki viber masing-masing kapasitas 1 ton, dua tanki besi, 8 drum 4 diantaranya berisi solardan dua mobil tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot masih berada di Polda Kepri.
"Barang bukti dititipkan Kejaksaan di Mapolda Kepri, tahap II menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti lainnya berupa data-data transaksi perusahaan," tutupnya.(btd/ivi)