Sidang Gatot-Evy: JPU Pertanyakan Soal Duit THR
Jakarta (HR)- Jaksa Penuntut Umum pada KPK mencecar Yulius Irawansyah alias Iwan soal adanya duit yang disiapkan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai pemberian tunjangan hari raya (THR). Iwan mengaku pernah meminta Evy menyiapkan duit THR yang disebut untuk Kejaksaan.
Cecaran duit THR ditanyakan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan Gatot-Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (13/1/2016). "Pernah saudara terima titipan 110 juta?" tanya Jaksa.
"Ada. Boleh saya ceritakan," kata Iwan.
Iwan lantas menyebut duit THR untuk dirinya. "Ya untuk saya. Pada saat itu untuk jalan. Pada saat itu memang saya minta kepada Beliau," tutur Iwan.
Iwan yang saat itu berkantor bersama OC Kaligis, mengaku menyebut 'Gedung Bundar' saat meminta duit THR. Namun penyebutan itu menurut Iwan hanya untuk memastikan duit diberikan ke dirinya.
"Ini titipan THR untuk Gedung Bundar maksudnya?" tanya Jaksa. "Ya, itu bisa-bisanya saya saja," ujar dia.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung pesan singkat (SMS) Gatot ke Iwan saat mengkonfirmasi pemberian duit THR tersebut.
"Itu saya bilang disampaikan (titipannya) tapi sebetulnya tidak disampaikan. Tidak ada untuk ke sana (Kejaksaan) cuma untuk bahasa supaya dikasih uang," ujar Iwan.
Dia mengaku hanya mengambil duit Rp 10 juta uang yang diberikan Evy. "Rp 10 juta, sisanya sudah dikembalikan," sebut Iwan.
Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, menyebut, Iwan hanya mengklaim permintaan duit untuk Kejagung. "Itu sudah diakui kalau diambil Iwan sendiri," ujarnya terpisah.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa menyuap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Gatot-Evy didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung.
Rio Capella sudah dinyatakan bersalah menerima duit suap Rp 200 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Rio 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada persidangan Senin, 21 Desember 2015.(dtk/azw)