Semua Dana Desa untuk Infrastruktur
JAKARTA (HR)– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan, penggunaan dana desa untuk infrastruktur berdasarkan pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dipatuhi oleh kementerian.
Infrastruktur yang dimaksud adalah penunjang perkembangan desa seperti halnya jalan, irigasi, fasilitas air bersih, dan sebagainya.
"Hal ini sudah dipatok, dan ini adalah padat karya, tidak lebih dari itu. Maka kita hanya perlu melakukan sama persis," ujar Marwan saar berdialog dengan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Percepatan Kemandirian Desa di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurutnya, keterbatasan dana desa yang hanya dialokasikan di bidang infrastruktur ini menimbulkan sedikit keresahan di berbagai desa.
“Contohnya seperti di Sumbar, ada yang mengajukan untuk menjadi pusat kebudayaan desa. Di Jawa Barat, ada yang mengajukan untuk perkebunan. Ini tidak boleh, karena harus dialokasikan untuk infrastruktur," tegasnya.
Meski demikian, pembangunan infrastruktur desa akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Sebab pembangunan infrastruktur tentunya akan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) masing-masing desa.
"SDM yang diberdayakan dalam pembangunan infrastruktur ini nantinya, adalah SDM dari desa setempat. Kemudian perlengkapan yang dibutuhkan seperti semen dan lain-lain, juga akan menggunakan bahan-bahan yang terdapat di desa. Kecuali kalau di desa setempat tidak ada, baru memanfaatkan sumber daya daerah lain," ungkapnya.
Selain memberikan peluang kerja bagi masyarakat desa, pembangunan infrastruktur juga menurutnya akan menjadi penunjang perekonomian masyarakat desa.
"Dengan memanfaatkan sumber daya daerah dalam pembangunan infrastruktur, dana desa akan berputar di desa. Selanjutnya jika infrastruktur lengkap, keberadaan lalu lintas dan jasa akan menjadi lebih hidup," tutupnya. (okz/azw)