Komplotan Penipu Jual Beli Buah Sawit di Sorek Diringkus Polisi
PANGKALANKERINCI (HR)-Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus dua pelaku penipuan supplier sawit, yang berinisial AR dan NO. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Dwi Admaja, Rabu (13/1/2016), membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan jual beli buah sawit.
"Kedua pelaku sudah kita tangkap pada Senin (11/1/2016) kemarin dan kasusnya masih dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya," ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan pada penangkapan tersangka sebelumnya IS (30) pada, Jumat (25/12/2015)Â silam.
Para pelaku tersebut melakukan penipuan terhadap TW (36) seorang supplier sawit di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Modus penipuannya, pelaku menyerahkan tiga lembar Surat Penjualan Buah (SPB) yang disertai bukti timbangan pabrik sawit PT Makmur Andalan Sawit (MAS). Namun sawit tidak ada di antar ke pabrik, sedangkan SPB diduga dipalsukan agar bisa dicairkan," jelasnya.(grc/zol)