Kadishub: Daerah Tetap Kelola Terminal AKAP
DUMAI (HR)-Dinas Perhubungan Kota Dumai, mengaku sudah menerima Peraturan Menteri Perhubungan tentang rencana peralihan kewenangan pengelolaan Terminal AKAP dari daerah ke Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumantri, menyatakan, meski sudah menerima peraturan baru Menhub, namun pengelolaan Terminal AKAP masih dilakukan daerah, karena pihaknya tengah menghitung aset.
"Paling lama penghitungan aset ini selesai hingga Oktober depan, karena itu hingga kini pengelolaan terminal masih kewenangan daerah," kata Bambang Sumantri, Rabu (13/1). Dia menjelaskan, rencana peralihan kewenangan terminal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan direncanakan mulai diterapkan pada Oktober 2016.
Selain Terminal AKAP, dua aset daerah lain dengan Tipe A juga akan beralih kewenangan pengelolaan oleh pusat, yaitu terminal barang dan truk serta pengujian kendaraan bermotor.
"Perjuangan mempertahankan aset daerah ini masih terus kita lakukan, baik melalui upaya menyurati Kementerian Perhubungan atau menggandeng lembaga parlemen setempat," ungkapnya.
Menurut Bambang, dampak dari peralihan kewenangan ini tentu saja akan membuat daerah kehilangan sumber pendapatan andalan di sektor perhubungan yang bernilai miliaran rupiah tiap tahun. Ia berharap, jika aset daerah ini dikelola Pusat, tidak menghilangkan sepenuhnya hak daerah dan pegawai serta petugas lapangan tetap bekerja seperti biasa.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendi, menyatakan dukungan terhadap penolakan rencana peralihan kewenangan daerah atas terminal tersebut dan akan memperjuangkan bersama pihak terkait. "Kita akan mengupayakan aset dan hak daerah ini tidak beralih pengelolaan ke pemerintah Pusat, dengan dukungan bersama komponen masyarakat," ujar Politisi PDIP Dumai itu. (zul)