Berkas LH Tahap I
PASIRPENGARAIAN(HR)-Polres Rohul melalui Penyidik Polsek Rambah menyatakan telah melimpahkan berkas tahap I (Satu) kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka LH terhadap korban Zulkiman ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian untuk selanjutnya dipelajari dan diteliti.
Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kapolsek Rambah AKP Masjang Effendi.
"Berkasnya masih tahap I, belum P-19, karena masih dipelajari oleh Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, hanya kasus penganiayan ringan. Tersangka LH tidak kita tahan, karena kooperatif, usahanya jelas dan tidak melarikan diri,’ujarnya.
Dia mengaku, penyidik Polsek Rambah telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban dan tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok dan melengkapi berkas perkaranya.
Informasi yang dirangkum di Mapolsek Rambah, terjadinya tindak pidana penganiayan yang dilakukan tersangka LH terhadap korban Zulkiman yang sedang menjual Nasi Goreng, tanggal 19 Desember 2015, pukul 00.20 Wib dengan TKP di Jalan Diponegoro Pasirpengaraian.
Pelaku LH diduga melakukan penganiayan dengan cara memukul korban dengan sebuah kayu balok yang mengakibatkan korban Zulkiman mengalami luka robek di bagian kepala dengan sembilan jahitan dan tulang lengan bawah tangan kiri mengalami retak.
Setelah dianiaya, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu untuk mendapat perawatan.Setelah itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rambah.(yus)