Pendirian Tower Provider

BPMD: Izin Sedang Diurus

BPMD: Izin Sedang Diurus

RENGAT (HR)- Diduga belum mengantongi izin resmi, namun pembangunan tower telekomunikasi seluler atau BTS milik salah satu provider sudah hampir tuntas. Terkait hal ini, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Inhu Adri Respen, menyebutkan izin  pembangunannya dalam proses dan sedang diurus.

Seperti diketahui, tower tersebut berdiri ditengah-tengah pemukiman padat penduduk di Kelurahan Pematang Reba. Kepala BPMD PPT (Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu) Adri Respen, membenarkan ada aktivitas pembangunan tower yang saat ini tengah berjalan di kelurahan tersebut.

"Bukannya tak miliki izin, manun tengah dalam pengurusan. Kita sudah terima suratnya dan sudah kita lakukan pengecekan lapangan," sebut Adri, Selasa (12/1). Namun demikian, sambung Respen, pihaknya terus menggesa pihak penanggung jawab pembangunan tower tersebut untuk menuntaskan legalitas mereka, sehingga tidak ada lagi persoalan dilapangan.

"Dari pengakuan pihak penanggung jawab kepada kita, saat ini mereka tinggal menunggu rekom dari pihak Dishubkominfo Inhu. Jika rekomnya sudah ada, maka akan kita terbitkan izin reminya," tuturnya.

Akan tetapi, untuk pembayaran pajak dan retribusi, Respen mengaku itu bukan kewenangan BPMD PPT, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan perhitungan pajaknya, itu merupakan kewenangan Dinas PU. Kita hanya sebatas mengeluarkan izin," pungkasnya. (adv/hms)