Cemari Lingkungan, BLH akan Tindak Tegas

Cemari Lingkungan, BLH akan Tindak Tegas

TEMBILAHAN (HR)-Bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir yang kedapatan melakukan pencemaran dan merusak lingkungan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir Encik Kamal Syahindra, menegaskan akan memberi sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah daerah akan memberi sanksi sesuai ketentuan baik itu sanksi administrasi maupun bersifat pemaksaan. Dimana untuk sanksi yang bersifas paksaan dalam arti mereka yang melanggar aturan harus dapat memperbaiki kerusakan lingkungan di tempat mereka, dengan waktu yang telah ditentukan ini menjadi tuntutan hukum,” ungkapnya, Rabu (28/1).

Dikatakan, selama ini pihak perusahaan bisa dibilang sudah peduli terhadap lingkungan, namun nilainya masih belum maksimal. Guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan marak terjadi, pihaknya melakukan teguran bagi perusahaan yang mengabaikan peraturan yang ditetapkan yang erat kaitannya dengan lingkungan.

“Pertama teguran melalui surat, lalu selanjutnya langsung turun ke lapangan dan memeriksa vital mereka sesuai dengan di dalam dokumen lingkungan itu sendiri serta  mereka harus menyampaikan laporan-laporan per triwulan,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan terkait terhadap lingkungan hidup, yang bertujuan meningkatkan kesadaran investor yang ada lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan memelihara  lingkungan. (mg3)