Polsek Senayang Amankan 12 Ton Kayu Ilegal
LINGGA (HR)- Kapolsek Senayang, Iptu Yuhendri Januar, berserta jajarannya berhasil mengamankan kapal yang membawa kayu illegal di perairan Pulau Burung, yang rencananya akan dibawa ke Batam, Senin (11/1/2016).
sekitar pukul 16.52 WIB, diperkirakan kayu tersebut sebanyak 12 Ton, Selain kapal dan kayu turut diamankan Nakhoda berinisial S dan Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A.“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujarnya kepada awak media, melalui telepon genggamnya, Selasa (12/1/2016).
Dari hasil pemeriksaan, kata Yuhendri, kedua tersangka mengaku kalau kayu yang dibawa dengan kapal tersebut, berasal dari hutan Desa Centeng, Daik Lingga, dan kapal berserta kayu tidak memiliki dokumen resmi yang sah, sebagai nakhoda, S mengaku baru dua kali membawa kayu ilegal ini ke Batam, untuk sementara kapal dan kayu kita amankan di Polsek Senayang, untuk barang bukti (BB).
“Namun, belum diketahui kayu tersebut akan dibawa ke Batam untuk siapa, serta atas pesanan siapa, karena hingga saat ini keduanya (Nakhoda dan ABK_Red) masih menjalani pemeriksaan,” paparnya.
Karena membawa kayu illegal tersebut, lanjut Yuhendri, keduanya dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 hurup a UU RI No 18 tahun 2013 Yo pasal 55 ayat 1 KUPidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, dan juga dikenakan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.
“Untuk itu, kita meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan jual beli kayu hutan secara ilegal, selain dapat merusak ekosistem alam perbuatan tersebut juga melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, seperti diketahui bersama.
Kabupaten Lingga memiliki kawasan hutan yang sangat luas, membuat sejumlah oknum memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembalakan hutan, meski, tidak mengantongi izin yang resmi,” imbuhnya. (skc/azw)